Tenaga Pengkaji mempunyai tugas menelaah dan mengkaji hal-hal yang menyangkut pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan, pengembangan kapasitas organisasi Bapepam-LK dan kebijakan internasional di bidang pasar modal dan lembaga keuangan, serta menyusun rekomendasi tentang strategi pengembangan dan penanganannya.