Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.01/2009 Tahun 2009 tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Tenaga Pengkaji di lingkungan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Tenaga Pengkaji adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Bapepam-LK yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Bapepam-LK.
(2)
Tenaga Pengkaji secara administratif berada dalam lingkungan Sekretariat Bapepam-LK.

Pasal 2

Tenaga Pengkaji mempunyai tugas menelaah dan mengkaji hal-hal yang menyangkut pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan, pengembangan kapasitas organisasi Bapepam-LK dan kebijakan internasional di bidang pasar modal dan lembaga keuangan, serta menyusun rekomendasi tentang strategi pengembangan dan penanganannya.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Tenaga Pengkaji menyelenggarakan fungsi:
a.
penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi tentang strategi pengembangan di bidang pasar modal;
b.
penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi tentang strategi pengembangan di bidang lembaga keuangan;
c.
penelaahan, pengkajian dan penyusunan rekomendasi tentang strategi pengembangan hal-hal yang menyangkut kapasitas organisasi Bapepam-LK dan kebijakan internasional di bidang pasar modal dan lembaga keuangan.

Pasal 4

Tenaga Pengkaji terdiri dari:
a.
Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Pasar Modal;
b.
Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Lembaga Keuangan;
c.
Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas Organisasi dan Kebijakan Internasional. PERATURAN MENTERI KEUANGAN

Pasal 5

1A. Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Pasar Modal mempunyai tugas menelaah dan mengkaji hal-hal yang menyangkut pengembangan di bidang pasar modal dan menyusun rekomendasi tentang strategi pengembangan dan penanganannya. 1B. Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Lembaga Keuangan mempunyai tugas menelaah dan mengkaji hal-hal yang menyangkut pengembangan di bidang lembaga keuangan dan menyusun rekomendasi tentang strategi pengembangan dan penanganannya. 1C. Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas Organisasi dan Kebijakan Internasional mempunyai tugas menelaah dan mengkaji hal-hal yang menyangkut pengembangan kapasitas organisasi Bapepam-LK dan kebijakan internasional di bidang pasar modal dan lembaga keuangan, serta menyusun rekomendasi tentang strategi pengembangan dan penanganannya.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas para Tenaga Pengkaji wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di antara Tenaga Pengkaji maupun dengan unit-unit struktural di lingkungan Bapepam-LK.

Pasal 7

1D. Para Tenaga Pengkaji melaksanakan tugasnya di bidang yang menjadi tanggung jawab masing-masing baik diminta atau tidak diminta oleh Ketua Bapepam-LK. 1E. Ketua Bapepam-LK dapat memberikan penugasan secara khusus kepada para Tenaga Pengkaji yang ditetapkan dalam Peraturan Ketua Bapepam-LK.

Pasal 8

1F. Dalam melaksanakan tugasnya, para Tenaga Pengkaji berhak meminta data dan informasi yang diperlukan kepada seluruh unit eselon II di lingkungan Bapepam-LK sesuai dengan bidang tugasnya. 1G. Unit Eselon II di lingkungan Bapepam-LK wajib memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh Para Tenaga Pengkaji.

Pasal 9

Para Tenaga Pengkaji wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Bapepam-LK dan tembusannya kepada unit kerja terkait di lingkungan Bapepam-LK.

Pasal 10

PERATURAN MENTERI KEUANGAN Tenaga Pengkaji adalah jabatan setingkat eselon II.b.

Pasal 11

Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Pengkaji ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Ketua Bapepam-LK.

Pasal 12

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.