Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/pmk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
2.
Perjanjian Kerja Bersama adalah suatu kesepakatan secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia yang dibuat secara bersama-sama antara perusahaan dengan organisasi serikat pekerja/gabungan organisasi serikat pekerja yang sudah terdaftar pada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

(1)
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai yang merupakan orang pribadi dalam negeri berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan .
(2)
Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja.
(3)
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 3

(1)
Pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam 1 (satu) tahun paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dikenai Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2)
Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan neto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pasal 4

(1)
Pemberi kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
merupakan Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:
1.
alas kaki; dan/atau
2.
tekstil dan produk tekstil, sebagaimana dimaksud dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
b.
mempekerjakan pegawai langsung paling sedikit 2.000 (dua ribu) pegawai, sebagaimana dilaporkan pada:
1.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan dan/atau Masa Pajak Juli 2016 untuk tahun pajak 2016; atau
2.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan dan/atau Masa Pajak Januari 2017 untuk tahun pajak 2017;
c.
menanggung seluruh Pajak Penghasilan atas pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
d.
pada tahun sebelumnya melakukan ekspor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai penjualan tahunan;
e.
memiliki Perjanjian Kerja Bersama;
f.
mengikutsertakan pegawainya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; dan
g.
tidak mendapatkan atau sedang memanfaatkan:
1.
fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau
2.
fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
(2)
Rincian industri alas kaki dan/atau industri tekstil dan produk tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Pegawai langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pegawai yang dipekerjakan langsung oleh perusahaan atau yang menjadi pembebanan perusahaan, tidak termasuk pegawai yang dipekerjakan dari perusahaan alih daya (outsourcing).

Pasal 5

(1)
Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu pegawai yang diperkirakan dalam 1 (satu) tahun memperoleh Penghasilan Kena Pajak paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), berdasarkan daftar pegawai yang disampaikan pemberi kerja pada saat pelaporan:
a.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan dan/atau Masa Pajak Juli 2016 untuk tahun pajak 2016; dan
b.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan dan/atau Masa Pajak Januari 2017 untuk tahun pajak 2017.
(2)
Termasuk dalam pengertian pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu pegawai yang mulai bekerja setelah bulan Juli 2016 dan diperkirakan dalam 1 (satu) tahun memperoleh Penghasilan Kena Pajak paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), berdasarkan daftar pegawai yang disampaikan pemberi kerja pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan dan/atau Masa Pajak saat pegawai tersebut mulai bekerja.
(3)
Laporan daftar pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sesuai contoh format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)
Besarnya Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu sebesar 2,5% (dua koma lima persen) atas Penghasilan Kena Pajak.
(2)
Dalam hal realisasi jumlah Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun, atas Penghasilan Kena Pajak yang melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan dengan tarif 15% (lima belas persen) dan bersifat final.
(3)
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada Masa Pajak saat realisasi jumlah Penghasilan Kena Pajak telah melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun sampai dengan Masa Pajak Desember tahun bersangkutan.
(4)
Terhadap pegawai yang telah memperoleh Penghasilan Kena Pajak melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk tahun berikutnya dikenai pemotongan Pajak Penghasilan dengan tarif berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 7

(1)
Pemberi kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk setiap bulan kalender.
(2)
Pemberi kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan kepada pegawainya yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan.

Pasal 8

Contoh penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan pegawai dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Ketentuan mengenai tarif Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam berlaku untuk Masa Pajak Juli 2016 sampai dengan Masa Pajak Desember 2017.

Pasal 10

Perhitungan Pajak Penghasilan yang terutang bagi pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk Masa Pajak Januari 2016 sampai dengan Masa Pajak Juni 2016 dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan, sebanding dengan jumlah bulan pegawai dimaksud bekerja dari Masa Pajak Januari 2016 sampai dengan Masa Pajak Juni 2016.

Pasal 11

(1)
Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Juli 2016 sampai dengan Masa Pajak sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini yang seharusnya dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan tarif yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) namun dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan tarif Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan dan/atau .
(2)
Dalam hal setelah dilakukan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kelebihan penyetoran, atas kelebihan penyetoran tersebut dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menampilkan 12 dari 24 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.