Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Satuan Kerja

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah Menteri Keuangan.
2.
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di Daerah.
3.
Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
4.
Kuasa BUN di Daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
5.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
6.
Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian Negara/Lembaga Negara.
7.
Satuan Kerja adalah unit instansi vertikal di bawah/ di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelola dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, termasuk Badan Layanan Umum.
8.
Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
9.
Rekening adalah Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja yang dibuka pada bank umum/kantor pos dalam bentuk giro dan/atau deposito, yang dapat didebit dan/atau dikredit dalam rangka pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.
10.
Rekening Penerimaan adalah Rekening giro pemerintah pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.
11.
Rekening Pengeluaran adalah Rekening giro pemerintah pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, termasuk didalamnya Rekening bendahara pengeluaran pembantu.
12.
Rekening Lainnya adalah Rekening giro dan/atau deposito pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang yang tidak dapat ditampung pada Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran berdasarkan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.
13.
Rekening Pengelolaan Kas BLU adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro dan/atau deposito milik BLU untuk penempatan idle cash pada bank umum yang terkait dengan pengelolaan kas BLU.
14.
Rekening Operasional BLU adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro milik BLU yang dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan atau membayar seluruh pengeluaran BLU yang dananya bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BLU pada bank umum.
15.
Rekening Dana Kelolaan adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro milik BLU yang dipergunakan untuk menampung dana yang tidak dapat dimasukkan ke dalam Rekening Operasional BLU dan Rekening Pengelolaan Kas BLU pada bank umum, untuk menampung dana antara lain:
a.
Dana bergulir; dan/atau;
b.
Dana yang belum menjadi hak BLU.
16.
Rekening Penyaluran Dana Bantuan Sosial adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dibuka oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja untuk menyalurkan dana bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial melalui bank/pos penyalur.
17.
Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dibuka oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja dalam rangka pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang.
18.
Rekening Penampungan Sementara adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung penerimaan sementara untuk tujuan tertentu.
19.
Rekening Penampungan Dana Jaminan adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung dana jaminan pihak ketiga yang nantinya akan dikembalikan lagi kepada yang berhak.
20.
Rekening Penampungan Dana Titipan adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung dana titipan apabila terjadi kasus PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA http://www.jdih.depkeu.go.id/fullText/2014/252-PMK.05~2014Per.HTM hukum yang mengharuskan untuk dilakukan sitaan dana.
21.
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan RI adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
22.
Rekening rutin dalam bentuk Valuta Dolar Amerika adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro milik Perwakilan RI untuk menampung pengiriman remise/uang persediaan dari Pusat ke Perwakilan dengan tujuan membiayai kegiatan operasional kegiatan perwakilan.
23.
Rekening Rutin dalam bentuk Valuta Setempat adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro milik Perwakilan RI di luar negeri yang dipergunakan untuk Perwakilan RI yang tidak menggunakan mata uang Dolar Amerika dalam melaksanakan transaksi keuangan.
24.
Rekening Kas Besi dalam Valuta Dolar Amerika adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro milik Perwakilan RI di luar negeri yang dipergunakan untuk menyimpan dana cadangan di Perwakilan RI terhadap berjaga-jaga atau keadaan yang mungkin timbul karena keterlambatan remise.
25.
Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Valuta Dolar Amerika adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro milik Perwakilan RI di luar negeri yang dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan negara yang merupakan Rekening antara sebelum disetor ke Bendahara Penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pusat, yang selanjutnya disetor ke Kas Negara.
26.
Rekening Antara dalam Valuta Dolar Amerika adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro yang diperlukan oleh beberapa Perwakilan RI di luar negeri yang mendapatkan kesulitan untuk membuka Rekening di negara akreditasi.
27.
Rekening Dana Titipan di Luar Negeri adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro valuta Dolar Amerika atau Valuta Setempat milik Perwakilan RI yang dipergunakan untuk menampung dana yang tidak termasuk pada Rekening lainnya pada Perwakilan RI.
28.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh Pengeluaran Negara.
29.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
30.
Kantor Pos adalah unit pelaksana teknis penyedia layanan jasa pos dan giro serta layanan pihak ketiga lainnya.
31.
Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja yang bersangkutan.
32.
Treasury Notional Pooling yang selanjutnya disingkat TNP, adalah sistem yang digunakan untuk mengetahui posisi saldo konsolidasi dari seluruh Rekening Pengeluaran, Rekening Penerimaan, dan Rekening Lainnya milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja yang terdapat pada seluruh kantor cabang Bank Umum/badan lainnya yang bersangkutan tanpa harus melakukan perpindahan dana antar Rekening.

Pasal 2

(1)
Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja dikelompokkan menjadi:
a.
Rekening Penerimaan;
b.
Rekening Pengeluaran; dan
c.
Rekening Lainnya. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2014/252-PMK.05~2014Per.HTM
(2)
Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
Rekening milik BLU;
b.
Rekening milik Perwakilan RI;
c.
Rekening Penyaluran Dana Bantuan Sosial
d.
Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung;
e.
Rekening Penampungan Sementara;
f.
Rekening Penampungan Dana Jaminan; dan
g.
Rekening Penampungan Dana Titipan.
(3)
Rekening milik BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
Rekening Pengelolaan Kas BLU;
b.
Rekening Operasional BLU; dan
c.
Rekening Dana Kelolaan.
(4)
Rekening milik Perwakilan RI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
Rekening Rutin dalam bentuk Valuta Dolar Amerika Serikat;
b.
Rekening Rutin dalam Bentuk Valuta Setempat;
c.
Rekening Kas Besi dalam valuta Dolar Amerika;
d.
Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Valuta Dolar Amerika;
e.
Rekening Antara dalam Valuta Dolar Amerika; dan
f.
Rekening Dana Titipan di Luar Negeri.

Pasal 3

(1)
Menteri/Pemimpin Lembaga selaku Pengguna Anggaran berwenang mengelola Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja yang dimilikinya.
(2)
Pengelolaan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pembukaan Rekening pada Bank Umum/Kantor Pos;
b.
pengoperasian Rekening; dan
c.
penutupan Rekening.
(3)
Kewenangan pengelolaan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPA/pejabat yang ditunjuk.
(4)
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemimpin BLU.

Pasal 4

(1)
Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melakukan pengelolaan dan pengendalian atas seluruh Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.
(2)
Pengelolaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pemberian ijin pembukaan Rekening;
b.
melakukan blokir Rekening; dan
c.
penutupan Rekening; dan 12/21/2015 12:37 PM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2014/252-PMK.05-2014Per.HTM
d.
memperoleh informasi atas Rekening.
(3)
Kewenangan pengelolaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah.

Pasal 5

(1)
Pembukaan Rekening pada Bank Umum/Kantor Pos sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah.
(2)
Kuasa BUN di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonanpersetujuan pembukaan Rekening Penerimaan dan/atau Rekening Pengeluaran.
(3)
Kuasa BUN di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan pembukaan Rekening Lainnya berupa:
a.
Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung;
b.
Rekening Penyaluran Dana Bantuan Sosial; dan
c.
Rekening milik BLU
(3)
Kuasa BUN Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan pembukaan Rekening Lainnya berupa:
a.
Rekening milik Perwakilan RI;
b.
Rekening Penampungan Sementara;
c.
Rekening Penampungan Dana Jaminan; dan
d.
Rekening Penampungan Dana Titipan.

Pasal 6

Menteri/Pemimpin Lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat membuka Rekening pada bank sentral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku BUN.

Pasal 7

(1)
KPA/pemimpin BLU mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Penerimaan dan/atau Rekening Pengeluaran pada Bank Umum/Kantor Pos kepada Kuasa BUN di Daerah.
(2)
Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen paling sedikit:
a.
Salinan DIPA;
b.
Surat pernyataan mengenai penggunaan Rekening yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan 12/21/2015 12:37 PM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA http://www.jdih.depkeu.go.id/fullText/2014/252-PMK.05~2014Per.HTM
c.
Surat kuasa KPA/pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di Daerah untuk memperoleh informasi dan kewenangan terkait Rekening yang dibuka pada Bank Umum/Kantor Pos yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1)
KPA/pemimpin BLU mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung pada Bank Umum/Kantor Pos kepada Kuasa BUN di Daerah.
(2)
Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan 1 (satu) Rekening untuk 1 (satu) register hibah.
(3)
Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen paling sedikit:
a.
Surat pernyataan mengenai penggunaan Rekening yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b.
Surat kuasa KPA/pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di Daerah untuk memperoleh informasi dan kewenangan terkait Rekening yang dibuka pada Bank Umum/Kantor Pos yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c.
Surat keterangan mengenai sumber dana, mekanisme penyaluran dana dan perlakuan mengenai penyetoran bunga/jasa giro yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d.
Surat pernyataan kesanggupan untuk memasukkan dana hibah dari DIPA yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
e.
Salinan surat penerbitan nomor register hibah.

Pasal 9

(1)
KPA/pemimpin BLU mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Lainnya berupa Rekening Penyaluran Dana Bantuan Sosial dan/atau Rekening milik BLU pada Bank Umum/Kantor Pos kepada Kuasa BUN di Daerah.
(2)
Khusus untuk permohonan persetujuan pembukaan Rekening milik BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Rekening Pengelolaan Kas BLU dalam bentuk deposito hanya digunakan untuk optimalisasi kas jangka pendek.
(3)
Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen paling sedikit:
a.
Surat pernyataan mengenai penggunaan Rekening yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b.
Surat kuasa KPA/pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di Daerah untuk memperoleh informasi dan kewenangan terkait Rekening yang dibuka pada Bank Umum/Kantor Pos yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan 16 of 16 12/21/2015 12:37 PM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2014/252-PMK.05-2014Per.HTM
c.
Surat keterangan mengenai sumber dana, mekanisme penyaluran dana dan perlakuan mengenai penyetoran bunga/jasa giro yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1)
KPA mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Sementara, Rekening Penampungan Dana Jaminan, dan/atau Rekening Penampungan Dana Titipan pada Bank Umum/Kantor Pos kepada Kuasa BUN Pusat.
(2)
Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen paling sedikit:
a.
Surat pernyataan mengenai penggunaan Rekening yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b.
Surat kuasa KPA/pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di Daerah untuk memperoleh informasi dan kewenangan terkait Rekening yang dibuka pada Bank Umum/Kantor Pos yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c.
Surat keterangan mengenai sumber dana, mekanisme penyaluran dana dan perlakuan mengenai penyetoran bunga/jasa giro yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1)
KPA mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Lainnya berupa Rekening milik Perwakilan RI pada Bank Umum kepada Kuasa BUN Pusat.
(2)
Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen paling sedikit:
a.
Surat pernyataan mengenai penggunaan Rekening yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b.
Surat keterangan mengenai sumber dana, mekanisme penyaluran dana dan perlakuan mengenai penyetoran bunga/jasa giro yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Berdasarkan permohonan persetujuan pembukaan Rekening yang disampaikan KPA/pemimpin BLU sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan , Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah:
a.
memeriksa kelengkapan dokumen permohonan pembukaan Rekening; dan
b.
menilai kelayakan pemberian persetujuan pembukaan Rekening dengan kriteria sebagai berikut:
1.
Keabsahan surat permohonan persetujuan pembukaan Rekening yang disampaikan oleh KPA/pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah; PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2014/252-PMK.05~2014Per.HTM
2.
Kejelasan tujuan penggunaan Rekening;
3.
Kejelasan sumber dana;
4.
Kesesuaian antara tugas pokok dan fungsi dan/atau program kerja Satuan Kerja dengan tujuan penggunaan Rekening dan sumber dana; dan
5.
Kejelasan mekanisme penyaluran dana Rekening.

Pasal 13

(1)
Dalam hal kelengkapan dokumen dan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud dalam telah terpenuhi, Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah menyetujui permohonan pembukaan Rekening dari KPA/pemimpin BLU.
(2)
Surat persetujuan pembukaan Rekening sebagaimana dimaksud ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1)
Dalam hal kelengkapan dokumen dan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud dalam tidak terpenuhi, Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah menolak permohonan pembukaan Rekening dari KPA/pemimpin BLU.
(2)
Surat penolakan pembukaan Rekening sebagaimana dimaksud ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

(1)
Kuasa BUN di Daerah harus menerbitkan surat persetujuan/penolakan pembukaan Rekening kepada KPA/pemimpin BLU paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan persetujuan pembukaan Rekening.
(2)
Kuasa BUN Pusat harus menerbitkan surat persetujuan/penolakan permohonan pembukaan Rekening kepada KPA/pemimpin BLU paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan persetujuan pembukaan Rekening.

Pasal 16

(1)
Surat persetujuan pembukaan Rekening yang diterbitkan oleh Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah berlaku 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal penerbitan.
(2)
Khusus untuk surat persetujuan pembukaan Rekening milik BLU berupa Rekening Pengelolaan Kas BLU dalam bentuk deposito dan Rekening milik Perwakilan RI berlaku sampai dengan akhir semester berkenaan.

Pasal 17

Salinan surat persetujuan pembukaan Rekening milik Perwakilan RI yang diterbitkan oleh Kuasa BUN Pusat dapat digunakan sebagai dasar pembukaan Rekening.

Pasal 18

KPA/pemimpin BLU harus melampirkan surat persetujuan pembukaan Rekening dari Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah pada saat membuka Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran, dan/atau Rekening Lainnya pada Bank Umum/Kantor Pos.

Pasal 19

(1)
Pembukaan Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran, dan/atau Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud dalam diberi nama sesuai dengan penamaan Rekening oleh Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah dalam surat persetujuan pembukaan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2014/252-PMK.05~2014Per.HTM Rekening sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini. 1A. Rekening dimaksud pada ayat (1) dibuka atas nama jabatan dengan ketentuan:
a.
Rekening Penerimaan dibuka dengan menggunakan nama "BPn: (kode KPPN mitra kerja)......(nama kantor)..........";
b.
Rekening Pengeluaran dibuka dengan menggunakan nama "BPg : (kode KPPN mitra kerja)......(nama kantor)..........";
c.
Rekening Pengeluaran Pembantu dibuka dengan menggunakan nama "BPP (kode KPPN mitra kerja)......(nama kantor).........."; dan
d.
Rekening Lainnya dibuka dengan menggunakan nama "RPL (kode KPPN mitra kerja)......(nama kantor).......... untuk ....". 1B. Penerimaan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disingkat dengan menggunakan singkatan kantor yang berlaku umum serta menyesuaikan ketersediaan jumlah karakter pada Bank Umum/Kantor Pos.

Pasal 20

2A. KPA/Pemimpin BLU dapat membuka lebih dari 1 (satu) Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja sesuai kebutuhan dengan tetap memperhatikan efektifitas penggunaan Rekening, penilaian dan persetujuan pembukaan Rekening dari Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah. 2B. Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja yang telah mendapat persetujuan pembukaan Rekening dari Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah berlaku selama Rekening aktif dan digunakan sesuai dengan tujuan dan penggunaannya berdasarkan Surat Pernyataan Penggunaan Rekening sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

3A. KPA/pemimpin BLU harus menyampaikan laporan pembukaan Rekening kepada Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah paling lambat 20 (dua puluh) hari kalender sejak terbitnya surat persetujuan pembukaan Rekening. 3B. Pemimpin BLU harus menyampaikan laporan pembukaan Rekening pengelolaan kas BLU dalam bentuk deposito kepada Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pembukaan Rekening. 3C. Berdasarkan laporan pembukaan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BI di Daerah menyampaikan pemberitahuan kepada KPA/pemimpin BLU bahwa Rekening telah dimasukkan/tidak dimasukkan dalam program TNP paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya laporan pembukaan Rekening. 3D. Laporan pembukaan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

4A. Dana yang disimpan pada Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja diberikan bunga dan/atau jasa giro oleh Bank Umum/Kantor Pos. 4B. Dalam hal Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja dibuka pada Bank Umum/Kantor Pos yang telah terdaftar pada program TNP, pengelolaan bunga dan/atau jasa giro Rekening berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai TNP. 4C. Dalam hal Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja dibuka pada Bank Umum/Kantor Pos yang belum terdaftar pada program TNP, penerimaan bunga dan/atau jasa giro rekening disetorkan ke Kas Negara pada akhir bulan berkenaan. 12/21/2015 12:37 PM 9 of 16 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA http://www.jdih.depkeu.go.id/fullText/2014/252-PMK.05~2014Per.HTM
(4)
Khusus untuk Rekening milik BLU, bunga dan/atau jasa giro Rekening tidak disetorkan ke Kas Negara pada akhir bulan berkenaan dan dapat dipergunakan oleh BLU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 23

(1)
Pendebetan Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja dilakukan oleh KPA/pemimpin BLU dengan menerbitkan surat perintah untuk melakukan pendebetan Rekening.
(2)
Surat perintah untuk melakukan pendebetan Rekening ditandatangani oleh KPA/pemimpin BLU dan Bendahara pada Kementerian Negara/ Lembaga/Satuan Kerja.
(3)
Surat perintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dapat berupa cek atau bilyet giro.

Pasal 24

(1)
Bendahara pada Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja melakukan pembukuan dan penatausahaan Rekening berdasarkan bukti transaksi debet dan/atau kredit pada Rekening.
(2)
KPA/pemimpin BLU harus melakukan pengujian atas kebenaran pembukuan dan penatausahaan Rekening dengan membandingkan antara pembukuan dan penatausahaan Rekening dengan rekening koran yang diterbitkan oleh Bank Umum/Kantor Pos pada akhir bulan berkenaan.
(3)
Pembukuan dan penatausahaan Rekening yang dilakukan oleh Bendahara berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penatausahaan, pembukuan dan pertanggungjawaban Bendahara.

Pasal 25

Penatausahaan seluruh Rekening pada Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja dilakukan dengan aplikasi yang dibuat dan dibangun oleh Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 26

(1)
KPA/pemimpin BLU harus melaporkan saldo seluruh Rekening yang dikelolanya setiap bulan kepada Kepala KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2)
Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan saldo Rekening dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan disertai arsip data komputer.
(4)
Laporan saldo Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat oleh Perwakilan RI dapat disampaikan dalam bentuk salinan laporan posisi Rekening dan arsip data komputer mendahului asli laporan posisi Rekening. 10 of 16 12/21/2015 12:37 PM

Akses Terbatas

Anda melihat 26 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.