Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1958 Tentang Pendaftaran Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kementerian Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pendaftaran Veteran Pejuang Kem erdekaan Republik Indonesia dilakukan atas dasar sukarela.

Pasal 2

(1)
Pendaftaran Para calon Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dilaksanakan oleh Kantor Urusan Veteran di daerah swatantra tingkat II.
(2)
Pimpinan pendaftaran dipegang oleh Kepala Kantor Urusan Veteran dan dibantu oleh :
a.
Seorang perwira Distrik Militer atau seorang perwira yang sederajat dengan itu;
b.
Dua orang tokoh Veteran setem pat atas usul Legiun Veteran Cabang;
c.
Seorang bekas komandan kesatuan setem pat atas usul Kepala Kantor Urusan Veteran.
(3)
Didaerah swatantra tingkat II di mana Kantor Urusan Veteran belum terbentuk, pendaftaran dilakukan oleh perwira Distrik Militer atau seorang perwira yang sederajat dengan itu, dan dibantu oleh :
a.
Dua orang tokoh Veteran setem pat atas usul Legiun Veteran Cabang;
b.
Dua orang bekas komandan kesatuan setem pat atas usul perwira Distrik Militer.

Pasal 3

Tugas dan kewajiban Urusan Pendaftaran seperti tersebut dalam adalah sebagai berikut :
a.
Melakukan pendaftaran di wilayahnya terhadap semua warganegara Republik Indonesia yang dalam masa mulai17 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 telah ikut berjuang untuk mempertahankan Negara Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah pada masa perjuangan itu;
b.
Memberikan formulir-formulir kepada yang bersangkutan untuk diisi sebagaimana mestinya.
c.
Meneliti kelengkapan keterangan-keterangan pengisian formulir dan surat-surat bukti sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam ,
d.
Meneruskan keterangan-keterangan tersebut ayat b. pasal ini kepada Panitia Penyaringan didaerah swatantra tingkat I termaksud dalam Bab II Peraturan ini.

Pasal 4

(1)
Syarat-syarat pendaftaran untuk mendapatkan pengakuan sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
a.
Bukti-bukti bahwa yang bersangkutan pernah ikut berjuang dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah Pusat atau setempat pada masa perjuangan mulai 17 Agustus 1945 sam paidengan 27 Desember 1949.
b.
Surat pengakuan/keterangan/persaksian dari bekas Komandan/wakil Komandan atau dua orang pejabat atasannya, dalam kesatuan bersenjata, di dalam nama yang bersangkutan pernah tergabung.
(2)
Bagimereka yang masih dalam dinas aktif berlaku pula syarat-syarat pendaftaran seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 5

Penyaringan diselenggarakan oleh Panitia Penyaringan Urusan Veteran yang didirikan di Pusat dan didaerah-daerah swatantra tingkat I.

Pasal 6

(1)
Pantiya Penyaringan oleh Panitya Penyaringan Urusan Veteran yang didirikan di Pusat didaerah-daerah swatantra tingkat I.
a.
Koordinator Urusan Veteran sebagai Ketua merangkap Anggota.
b.
Seorang perwira yang ditunjuk oleh Panglima T.T./Komandan Militer Tertinggi setepat sebagai Anggota,
c.
Tiga orang tokoh Veteran setepat yang ditunjuk oleh Legiun Veteran Daerah, sebagai Anggota.
d.
Seorang bekas komandan kesatuan setepat atas usul Koordinator Urusan Veteran sebagai Anggota.
e.
Seorang Anggota Dewan Pemerintah Daerah Propinsi sebagai Anggota.
(2)
Panitya Penyaringan Urusan Veteran Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan terdiri dari:
a.
Sekretaris Jenderal Kementerian Urusan Veteran sebagai Ketua merangkap Anggota.
b.
Kepala Bagian Screening Kementerian Urusan Veteran sebagai Penulis merangkap Anggota.
c.
Tiga orang wakil dari Kementerian Pertahanan sebagai Anggota.
d.
Tiga orang wakil dari Legiun Veteran Pusat sebagai Anggota.

Pasal 7

(1). Tugas dan kewajiban Panitia Penyaringan Urusan Veteran Daerah Swatantra tingkat I:
a.
Melakukan penyaringan terhadap calon Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang bertempat tinggal di dalam lingkungan wilayahnya berdasarkan bukti-bukti dan pertimbangan yang diajukan oleh Urusan Pendaftaran didaerah bawahannya.
b.
Memberikan pengakuan sementara kepada mereka yang telah dianggap benar surat-surat keterangan/bukti-buktinya.
c.
Memberikan keputusan penolakan terhadap mereka yang tidak memenuhi syarat-syarat.
d.
Menyusun berita-acara yang diparaf bersama oleh para Anggota Panitia dalam mengambil segala keputusan dan meneruskannya kepada Panitia Penyaringan Urusan Veteran Pusat.
e.
Minta keterangan-keterangan dari pihak-pihak yang bersangkutan. (2). Tugas dan kewajiban Panitia Penyaringan Urusan Veteran Pusat:
a.
meneliti pengakuan-pengakuan sementara yang telah ditakukan oleh Panitia Penyaringan Urusan Veteran Daerah Swatantra tingkat I;
b.
mengajukan kepada Menteri Urusan Veteran usul-usul tentang pengesahan mengenai pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dengan disertai pertimbangan-pertimbangan. (3). Keputusan-keputusan Panitya Penyaringan Urusan Veteran didasarkan sedapat mungkin atas suatu kebulatan pendapat. Didalam hal-hal yang memaksa keputusan dapat diam-bil dengan cara pemungutan suara.

Pasal 8

(1). Para Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dibagikan dalam golongan-golongan atas nama perjuangan masing-masing sebagai berikut:
a.
Golongan A: mereka yang berjuang sekurang-kurangnya 4 tahun lam anya atau lebih;
b.
Golongan B: mereka yang berjuang sekurang-kurangnya 3 tahun lam anya;
c.
Golongan C: mereka yang berjuang sekurang-kurangnya 2 tahun lam anya;
d.
Golongan D: mereka yang berjuang sekurang-kurangnya 1 tahun lam anya;
e.
Golongan E: mereka yang berjuang kurang dari 1 tahun lam anya. (2). Penggolongan tersebut dalam ayat (1) pasal ini dipakai untuk menentukan besar kecilnya bantuan dan prioritet dalam mendapatkan bantuan, sebagai yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 75 tahun 1957. BAB IV. Pengakuan dan Pengesahan.

Pasal 9

(1). Para calon Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang menurut keputusan Panitya Penyaringan Urusan Veteran Pusat memenuhi sarat-sarat yang ditentukan oleh Menteri Urusan Veteran berdasarkan Undang-Undang No. 75 tahun 1957, mendapat pengakuan dan pengesahan sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dari Menteri Urusan Veteran. (2). Para Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang mendapat pengakuan dan pengesahan sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia mendapat:
a.
Surat Keputusan tersebut dalam ayat (1) pasalini;
b.
Surat Keterangan Veteran, dan
c.
Lencana Veteran. BAB V. Dewan Bandingan

Pasal 10

(1). Para calon Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang berhubung sesuatu hal ditolak oleh Panitya Penyaringan Urusan Veteran dapat mengajukan bandingan kepada Dewan Bandingan. (2). Keputusan Dewan Bandingan ialah keputusan terakhir mengenai persoalan pengakuan dan pengesahan atas diri seorang calon Veteran.

Pasal 11

(1). Dewan Bandingan dibentuk dan dibubarkan dengan keputusan Presiden. (2). Dewan Bandingan mem punyai Anggota-Anggota sebagaiberikut:
a.
MenteriUrusan Veteran merangkap Ketua;
b.
Kepala Bagian Pengawasan Kem enterian Urusan Veteran m erangkap Sekretaris;
c.
tiga orang wakildari Legion Veteran Pusat;
d.
tiga orang perwira yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan.

Pasal 12

(1). Para calon Veteran yang ditolak dapat mengajukan permohonan bandingan kepada Dewan Bandingan dengan disertai surat-surat keterangan dan bukti-buktilengkap dan sah. (2). Bila Dewan Bandingan menganggap perlu memeriksa kebenaran surat-surat dan bukti-buktidengan persaksian dariorang-orang yang bersangkutan, maka hanya ongkos-ongkos pengang-kutan yang ditanggung oleh Pem erintah c.q. Kem enterian Urusan Veteran. BAB VI. Biaya

Pasal 13

(1). Pendaftaran dilakukan dengan tidak mem ungut biaya. (2). Biaya pendaftaran Urusan Veteran dibebankan kepada anggaran belanja Kem enterian Urusan Veteran. BAB VII. Peraturan Peralihan

Pasal 14

Pendaftaran para calon Veteran Pejuang Kem erdekaan Republik Indonesia yang telah dilaksanakan oleh badan-badan Pem erintah menurut Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1949, Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1954, dan atau yang telah dilaksanakan oleh para Panglima Tentera dan Territorium sebagai pendaftaran pendahuluan menurut Undang-Undang No. 75 tahun 1957, dianggap sebagai pendaftaran resmi, yang selanjutnya diserahkan kepada Panitya Penyaringan untuk diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 15

(1). Pendaftaran penyaringan dan pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang berjuang:
a.
didaerah-daerah dimana Pemerintah Republik Indonesia de facto belum ada pada masa 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, dan
b.
didaerah Irian Barat; akan diatur tersendiri oleh Menteri Urusan Veteran. (2). Hal-hal lain yang belum termasuk dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur oleh MenteriUrusan Veteran. (3). Kepada mereka yang tidak mendaftarkan diri dalam waktu seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak diberi kesempatan lagiuntuk itu. BAB VIII. Penutup.

Pasal 16

(1). Pendaftaran dilakukan dalam jangka waktu enam bulan, dimulai sejak diumumkannya permulaan pendaftaran oleh

Pasal 17

Peraturan Pemerintah iniberlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di: Jakarta pada tanggal:17 Juni1958 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. (SOEKARNO). MENTERI URUSAN VETERAN R.I. ttd. (CHAIRUL SALEH) MENTERIPERTAHANAN, ttd. (Ir.D JUANDA). MENTERIDALAM NEGERI, ttd. (SANUSIHARD JADINATA). Diumum kan di:Jakarta pada tanggal:4 Juli 1958. MENTERIKEHAKIMAN, ttd. (G A.MAENGKOM)

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.