Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (persero) Pt Kertas Gowa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Gowa yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1982 dibubarkan.

Pasal 2

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Semua kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Gowa sebagaimana dimaksud dalam setelah diadakan likuidasi menjadi kekayaan Negara.

Pasal 4

Dengan dilikuidasinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Gowa, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1982 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.