Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (persero) Pt Kertas Gowa
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Gowa yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1982 dibubarkan.
Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Semua kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Gowa sebagaimana dimaksud dalam setelah diadakan likuidasi menjadi kekayaan Negara.
Pasal 4
Dengan dilikuidasinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Gowa, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1982 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.