Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1963 Tentang Pembubaran Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda (disingkat Banas), yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 (Lembaran- Negara tahun 1959 No. 6, Tambahan Lembaran-Negara No. 1731), dengan ini dibubarkan.
Pasal 2
Penyelesaian segala urusan, hak dan tugas Banas, yang sejak tanggal 15 September 1961 diilakukan oleh Menteri Pertama dengan dibantu oleh Badan Pembantu Menteri Pertama Urusan Koordinasi Perusahaan Negara termaksud pada Keputusan Menteri Pertama No. 377/MP/1961 tanggal 18 September 1961, terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini dilakukan selanjutnya oleh Menteri Pertama dengan dibantu oleh Biro II (Ekonomi dan Keuangan) Sekretariat Negara, termaksud pada Peraturan Presiden No. 4 tahun 1962 (disempurnakan) dan Peraturan Presiden No. 5 tahun 1962 (disempurnakan) yo Keputusan Presiden No. 433/M tahun 1962 dan Keputusan Menteri Pertama No. 140 tahun 1962.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 12 September 1961, yaitu tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden No. 433/M tahun 1962 tentang Organisasi dan Tatakerja Sementara Sekretariat Negara.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.