Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/8/PBI/2009 - Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 4

Ciri uang rupiah pecahan 50.000 (lima puluh ribu) sebagaimana dimaksud dalam adalah:
1.
Warna

Pasal 5A

Uang kertas rupiah pecahan 50.000 (lima puluh ribu) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran. # Pasal II Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.