Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2006 Tahun 2006 tentang Tatacara Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran Serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1.
Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
2.
Kementerian Negara/ Lembaga adalah kementerian negara/ lembaga pemerintah yang dipimpin oleh menteri/ pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.
3.
Menteri/ pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas bidang tugas BLU yang bersangkutan. PERATURAN MENTERI KEUANGAN
4.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian negara/ lembaga yang merupakan penjabaran dari rencana kerja pemerintah dan rencana strategis kementerian negara/ lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
5.
Rencana Bisnis dan Anggaran BLU, yang selanjutnya disebut RBA, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran suatu BLU.
6.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BLU, yang selanjutnya disingkat DIPA BLU adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri/ pimpinan lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana BLU atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.

Pasal 2

(1)
BLU menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/ Lembaga (Renstra-KL).
(2)
BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan :
a.
basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya;
b.
kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(4)
Kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdiri dari:
a.
pendapatan yang akan diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat; PERATURAN MENTERI KEUANGAN
b.
hibah tidak terikat dan/ atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain;
c.
hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/ atau hasil usaha lainnya;
d.
penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN. (5)RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menganut pola anggaran fleksibel (flexible budget) dengan suatu persentase ambang batas tertentu. (6)Pola anggaran fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya berlaku untuk belanja yang bersumber dari pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, b, dan c. (7)Penyusunan RBA dilakukan sesuai dengan pedoman sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Bagian Pertama Pengajuan

Pasal 3

(1)Pimpinan BLU mengajukan usulan RBA kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga untuk dibahas sebagai bagian dari RKA-KL. (2)Usulan RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan usulan standar pelayanan minimum dan biaya dari keluaran (output) yang akan dihasilkan. (3)RBA yang telah disetujui oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga diajukan sebagai bagian dari RKA-KL kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 4

(1)Direktorat Jenderal Anggaran mengkaji kembali RBA sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). (2)Pengkajian kembali RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama mencakup standar biaya dan anggaran BLU, kinerja keuangan BLU, serta besaran persentase ambang batas. (3)Besaran persentase ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLU. PERATURAN MENTERI KEUANGAN
(4)
Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pembahasan bersama antara Direktorat Jenderal Anggaran dengan unit yang berwenang pada kementerian/lembaga serta BLU yang bersangkutan.
(5)
Hasil kajian atas RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar dalam rangka pemrosesan RKA-KL sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN.
(6)
Setelah APBN ditetapkan, pimpinan BLU melakukan penyesuaian atas RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi RBA definitif.

Pasal 5

(1)
RBA definitif sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) digunakan sebagai acuan dalam menyusun DIPA BLU untuk diajukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2)
DIPA BLU memuat seluruh pendapatan dan belanja, proyeksi arus kas, jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang dihasilkan, rencana penarikan dana yang bersumber dari APBN, serta besaran persentase ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam RBA definitif.
(3)
DIPA BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4)
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan mengesahkan DIPA BLU selambat-lambatnya tanggal 31 Desember dengan menerbitkan Surat Pengesahan DIPA BLU (SP-DIPA BLU).
(5)
Format DIPA BLU diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 6

(1)
DIPA BLU yang telah disahkan oleh Menteri, Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan menjadi dasar bagi penarikan dana yang bersumber dari APBN. PERATURAN MENTERI KEUANGAN
2.
Berdasarkan DIPA BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan BLU selaku kuasa pengguna anggaran mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk:
a.
belanja pegawai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b.
belanja barang dilaksanakan setiap triwulan sebesar selisih (mismatch) antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi arus kas masuk dikurangi proyeksi arus kas keluar;
c.
belanja modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.
Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 7

1.
Pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah tidak terikat, serta hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja operasional BLU sesuai dengan RBA definitif sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).
2.
Hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain harus diperlakukan sesuai dengan peruntukannya.

Pasal 8

1.
Dalam rangka pertanggungjawaban penggunaan dana yang bersumber dari pendapatan sebagaimana dimaksud dalam , setiap triwulan BLU membuat SPM Pengesahan dan disampaikan kepada KPPN selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja disertai kuitansi pengeluaran kumulatif yang ditandatangani oleh pimpinan BLU.
2.
Berdasarkan SPM Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D Pengesahan sebagai dasar realisasi penggunaan dana yang bersumber dari pendapatan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan dan pertanggungjawaban penggunaan dana DIPA BLU diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. PERATURAN MENTERI KEUANGAN

Pasal 10

(1)Perubahan/ revisi terhadap RBA definitif dan DIPA dilakukan apabila:
a.
terdapat penambahan atau pengurangan pagu anggaran yang berasal dari APBN; dan/ atau
b.
belanja BLU melampaui ambang batas fleksibilitas. (2)Perubahan/ revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 11

(1)Setiap triwulan BLU wajib membuat laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran/ laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja. (2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga dan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah periode pelaporan berakhir. (3)Setiap semester dan tahunan BLU wajib membuat laporan keuangan secara lengkap yang terdiri dari laporan realisasi anggaran/ laporan operasional, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai laporan kinerja. (4)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga untuk dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Kementerian/ Lembaga paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir. (5)Menteri/ Pimpinan Lembaga menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan yang dilampiri dengan laporan keuangan dan laporan kinerja BLU paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir. PERATURAN MENTERI KEUANGAN

Pasal 12

RBA BLU yang DIPA-nya untuk Tahun Anggaran 2006 telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, masih berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2006.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai kewenangannya.

Pasal 14

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.