(1)Setiap triwulan BLU wajib membuat laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran/ laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja. (2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga dan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah periode pelaporan berakhir. (3)Setiap semester dan tahunan BLU wajib membuat laporan keuangan secara lengkap yang terdiri dari laporan realisasi anggaran/ laporan operasional, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai laporan kinerja. (4)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga untuk dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Kementerian/ Lembaga paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir. (5)Menteri/ Pimpinan Lembaga menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan yang dilampiri dengan laporan keuangan dan laporan kinerja BLU paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN