Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/pmk.07/2020 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Insentif Daerah Tambahan yang selanjutnya disebut DID Tambahan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan indikator tertentu melalui pemberian insentif bagi Pemerintah Daerah yang
2.
berkinerja baik dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
3.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
5.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 2
(1)
Penggunaan DID Tambahan diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di Daerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bidang kesehatan dan bantuan sosial.
(2)
DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
a.
honorarium; dan
b.
perjalanan dinas.
Pasal 3
(1)
DID Tambahan Tahun Anggaran 2020 telah dialokasikan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).
(2)
Pagu DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan kepada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota dalam 3 (tiga) periode, yaitu:
a.
periode pertama sebesar Rp1.918.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus delapan belas miliar rupiah) paling lambat bulan Juli 2020;
b.
periode kedua paling lambat bulan September 2020; dan
c.
periode ketiga paling lambat bulan Oktober 2020.
Pasal 4
(1)
Data yang digunakan dalam perhitungan DID Tambahan periode pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, meliputi:
a.
Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional;
b.
Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c.
zonasi epidemiologi;
d.
skor epidemiologi;
e.
batas wilayah administrasi Daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
f.
inovasi Pemerintah Daerah dalam penyiapan dan rencana pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(2)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b bersumber dari Pemerintah Daerah yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f bersumber dari Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan data sampai dengan akhir bulan Mei 2020.
(6)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d merupakan data sampai dengan akhir bulan Juni 2020.
Pasal 5
Pagu DID Tambahan periode pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dialokasikan berdasarkan:
a.
Pemerintah Daerah pemenang lomba inovasi Daerah dalam tatanan normal baru; dan
b.
kinerja Pemerintah Daerah di dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 6
(1)
Pemerintah Daerah pemenang lomba inovasi Daerah dalam tatanan normal baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai penetapan pemenang dan pemberian penghargaan lomba inovasi Daerah dalam tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(2)
Besaran DID Tambahan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah pemenang lomba inovasi Daerah dalam tatanan normal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar:
a.
juara I (satu) sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
b.
juara II (dua) sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan
c.
juara III (tiga) sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 7
(1)
Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dihitung berdasarkan:
a.
prasyarat utama; dan
b.
kategori kinerja.
(2)
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok berdasarkan:
a.
Daerah yang masuk zona hijau, merupakan Daerah kabupaten/kota yang mampu mempertahankan zona hijau dalam jangka waktu tertentu yang berbatasan administrasi darat dengan zona merah dan Daerah yang berubah dari zona merah menjadi zona hijau dalam jangka waktu tertentu;
b.
Daerah yang masuk zona nonhijau, merupakan Daerah kabupaten/kota dengan risiko rendah, risiko sedang, atau risiko tinggi dalam jangka waktu tertentu; dan
c.
Daerah provinsi.
Pasal 8
(1)
Prasyarat utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan kriteria yang harus dimiliki oleh suatu Daerah sebagai penentu kelayakan Daerah penerima DID Tambahan.
(2)
Prasyarat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional; dan
b.
Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 9
(1)
Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, untuk Daerah yang masuk zona hijau sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a berdasarkan variabel pemetaan risiko Daerah kabupaten/kota dengan memperhatikan batas wilayah administrasi untuk Daerah kabupaten/kota yang mempertahankan zona hijau dan Daerah kabupaten/kota yang berubah dari zona merah menjadi zona hijau dalam kurun waktu tertentu.
(2)
Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, untuk Daerah yang masuk zona nonhijau sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b berdasarkan variabel perkembangan skor epidemiologi dalam kurun waktu tertentu.
(3)
Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, untuk Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c berdasarkan variabel rata-rata perkembangan skor epidemiologi Daerah kabupaten dan kota dalam satu Daerah provinsi dalam kurun waktu tertentu.
Pasal 10
(1)
Penilaian kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan mengelompokkan nilai di masing-masing variabel mulai nilai tertinggi hingga nilai terendah.
(2)
Nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperingkatkan dengan ketentuan:
a.
nilai kinerja 91 (sembilan puluh satu) – 100 (seratus) berperingkat amat baik (A);
b.
nilai kinerja 76 (tujuh puluh enam) – 90 (sembilan puluh) berperingkat baik (B);
c.
nilai kinerja 61 (enam puluh satu) – 75 (tujuh puluh lima) berperingkat cukup (C);
d.
nilai kinerja 51 (lima puluh satu) – 60 (enam puluh) berperingkat sedang (D); dan
e.
nilai kinerja 0 (nol) – 50 (lima puluh) berperingkat kurang (E).
Pasal 11
(1)
Pagu per variabel sebagaimana dimaksud dalam ditentukan berdasarkan jumlah daerah penerima DID Tambahan per variabel.
(2)
Pagu per variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pagu DID Tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a setelah dikurangi dengan alokasi DID Tambahan untuk Pemerintah Daerah pemenang lomba inovasi Daerah dalam tatanan normal baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal 12
(1)
Alokasi DID Tambahan untuk kinerja Pemerintah Daerah dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diberikan kepada Pemerintah Daerah dengan ketentuan:
a.
memenuhi prasyarat utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); dan
b.
paling kurang mendapat nilai B sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(2)
Alokasi DID Tambahan suatu Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dihitung berdasarkan nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada satu variabel dibagi total nilai kinerja dalam satu variabel dikali dengan pagu DID Tambahan per variabel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Menampilkan 12 dari 14 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.