Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Mengadakan Jabatan Sekretaris Kementerian Agama

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pada Kementerian Agama diadakan pejabat Sekretaris.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.