Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Mengadakan Jabatan Sekretaris Kementerian Agama
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Pada Kementerian Agama diadakan pejabat Sekretaris.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.