Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.07/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2007
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
1.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi merupakan penerimaan negara bukan pajak Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang belum dibagihasilkan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota pada tahun anggaran yang bersangkutan.
2.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2007 berasal dari penerimaan negara bukan pajak Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi pada Tahun Anggaran 2007.
3.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp572.125.868.233,00- (lima ratus tujuh puluh dua miliar seratus dua puluh lima juta delapan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Minyak Bumi sebesar Rp414.857.917.367,00- (empat ratus empat belas miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu belas ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah); dan
b.
Gas Bumi sebesar Rp157.267.950.866,00-(seratus lima puluh tujuh miliar dua ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu delapan ratus enam puluh rupiah).
Pasal 2
1.
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2007 berasal dari Anggaran Transfer ke daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008.
2.
Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2007 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
MENTERI KEUANGAN
Pasal 3
Tata cara penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2007 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 4 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.