Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Pemberian Uang Kompensasi Bagi Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Kepada Ketua dan Anggota Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu Tahun 2009 diberikan uang kompensasi.
Pasal 3
Uang Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam diberikan sebagai berikut:
1.
bagi Ketua Rp 51.750.000,00 (Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
2.
bagi Anggota Rp. 45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
Pasal 4
Uang kompensasi diberikan pada saat purnabakti penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009.
Pasal 5
Uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam tidak diberikan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu Tahun 2009 jika:
a.
dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b.
dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilihan umum; dan/atau
c.
melakukan perbuatan yang terbukti menghambat Bawaslu dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Dalam hal Ketua dan Anggota Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 meninggal dunia, uang kompensasi diberikan kepada Janda atau Duda atau ahli warisnya.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan pemberian uang kompensasi diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.