Justisio

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1434h/2013m

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
2.
Jemaah haji adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
3.
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
4.
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut BPS-BPIH adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menerima setoran BPIH.

Pasal 2

(1)
BPIH Tahun 1434H/2013M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, dan living allowance.
(2)
BPIH Tahun 1434H/2013M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 12 (dua belas) embarkasi adalah sebagai berikut:
a.
Embarkasi Aceh sebesar USD 3,253;
b.
Embarkasi Medan sebesar USD 3,263;
c.
Embarkasi Batam sebesar USD 3,357;
d.
Embarkasi Padang sebesar USD 3,329;
e.
Embarkasi Palembang sebesar USD 3,381;
f.
Embarkasi Jakarta sebesar USD 3,522;
i.
Embarkasi Banjarmasin sebesar USD 3,733;
j.
Embarkasi Balikpapan sebesar USD 3,744;
k.
Embarkasi Makassar sebesar USD 3,807; dan
l.
Embarkasi Lombok sebesar USD 3,782.

Pasal 3

Besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Pembayaran BPIH Tahun 1434H/2013M sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
(2)
Bank Indonesia menyiapkan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH Tahun 1434H/2013M sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui BPS-BPIH.

Pasal 6

Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam hal :
a.
meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau
b.
batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pasal 8

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433H/2012M sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2013, No.74 4