Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433H/2012M sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.