Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 Tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri berada di tangan Presiden yang pelaksanaannya diserahkan kepada Menteri Perindustrian.
(2)
Kewenangan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi perumusan dan penetapan kebijaksanaan di bidang pembangunan industri.
(3)
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Perindustrian selalu memperhatikan petunjuk dan menyampaikan laporan berkala kepada Presiden.
Pasal 2
(1)
Dengan tetap memperhatikan ketentuan , pelaksanaan kewenangan pembinaan dan pengembangan industri tertentu diserahkan kepada Menteri lainnya, sebagai berikut:
a)
Industri-industri: 1) penyulingan minyak bumi, 2) pencairan gas alam,
3) pengolahan bahan galian bukan logam tertentu; 4) pengolahan bijih timah menjadi ingot timah; 5) pengolahan bauksit meniadi alumina; 6) pengolahan bijih logam mulia menjadi logam muha; 7) pengolahan bijih tembaga menjadi ingot tembaga; 8) pengolahan bahan galian logam mulia lainnya menjadi ingot logam; 9) pengolahan bijih nekel menjadi ingot nekel, diserahkan kepada Menteri Pertambangan dan Energi;
b.
Industri-industri : 1) gula pasir dari tebu; 2) ekstraksi kelapa sawit; 3) penggilingan padi dan penyosohan beras; 4) pengolahan ikan di laut; 5) teh hitam dan teh hijau; 6) vaksin, sera, dan bahan-bahan diagnostika biologis untuk hewan, diserahkan kepada Menteri Pertanian;
c.
Industri bahan obat dan obat jadi termasuk obat asli Indonesia, diserahkan kepada Menteri Kesehatan.
(2)
Penyerahan kewenangan pembinaan dan pengembangan di bidang-bidang industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disertai pula dengan kewenangan pengaturan yang meliputi perumusan dan penetapan kebijaksanaan yang bersifat teknis di bidang-bidang yang bersangkutan.
Pasal 3
Penambahan, pengurangan, dan pencabutan mengenai penyerahan kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan di bidang-bidang industri sebagaimana dimaksud dalam , ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 4
Kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri tertentu yang bersifat strategis dan yang penting bagi pertahanan keamanan negara, diatur tersendiri dengan Keputusan Presiden.
Pasal 5
(1)
Pemberian izin usaha industri di bidang-bidang industri yang kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangannya tidak diserahkan kepada Menteri lain sebagaimana dimaksud dalam , diatur oleh Menteri Perindustrian setelah memperhatikan pertimbangan Menteri atau Pimpinan badan atau instansi Pemerintah lain yang berkaitan, termasuk yang limpahkan oleh Menteri Perindustrian kepada badan atau instansi Pemerintah lainnya.
(2)
Pemberian izin usaha industri untuk bidang-bidang industri yang kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangannya diserahkan kepada Menteri lain.
sebagaimana dimaksud dalam , termasuk yang dilimpahkan lebih lanjut oleh Menteri yang bersangkutan kepada badan atau instansi Pemerintah lainnya diatur oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendengar pertimbangan Menteri Perindustrian dan Menteri atau Pimpinan badan atau instansi Pemerintah lain yang berkaitan.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.