Justisio

Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Penghargaan adalah bentuk apresiasi atas jasa dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
2.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
3.
Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
4.
Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
5.
Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2

Pemberian Penghargaan bertujuan untuk memotivasi orang perseorangan, badan hukum, lembaga negara, dan penyedia fasilitas publik dalam mewujudkan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan.

Pasal 3

Penghargaan dapat diberikan oleh Menteri, menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota.

Pasal 4

Penghargaan diberikan kepada:
a.
orang perseorangan;
b.
badan hukum dan lembaga negara; dan
c.
penyedia fasilitas publik.

Pasal 5

Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam diberikan dalam bentuk:
a.
lencana;
b.
trofi;
c.
piagam; dan/atau
d.
penghargaan lainnya.

Pasal 6

(1)
Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus berjasa dalam Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(2)
Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria:
a.
memberikan inspirasi dalam menggalang dukungan yang luas untuk membangun masyarakat inklusi bagi Penyandang Disabilitas;
b.
melakukan advokasi dan dukungan dalam implementasi Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
c.
menemukan inovasi dan teknologi yang memberikan kemudahan bagi kehidupan Penyandang Disabilitas; dan/atau
d.
memperjuangkan kesetaraan gender bagi Penyandang Disabilitas perempuan dan anak.

Pasal 7

Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi syarat:
a.
warga negara Indonesia;
b.
berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
c.
memiliki integritas dalam upaya Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan
d.
telah melakukan upaya Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus atau paling singkat 4 (empat) tahun secara terputus-putus.

Pasal 8

(1)
Badan hukum dan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b harus mempekerjakan Penyandang Disabilitas.
(2)
Badan hukum dan lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria:
a.
menjamin proses pelatihan kerja, rekrutmen, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi;
b.
memberikan upah yang layak tanpa diskriminasi;
c.
menyediakan akomodasi yang layak; dan
d.
menyediakan fasilitas kesejahteraan yang mudah diakses, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi syarat:
a.
berbadan hukum Indonesia;
b.
memiliki izin operasional dan terdaftar di instansi yang berwenang;
c.
mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja untuk badan hukum swasta; dan
d.
mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja untuk badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.

Pasal 10

Lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi syarat mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Pasal 11

(1)
Penyedia fasilitas publik sebagaimana dimaksud dalam huruf c harus menyediakan fasilitas publik yang memenuhi hak Penyandang Disabilitas.
(2)
Penyedia fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
orang perseorangan;
b.
badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum; atau
c.
lembaga negara.
(3)
Penyedia fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyediakan fasilitas publik yang memenuhi kriteria bersifat inklusif, mudah diakses, dan bermanfaat bagi Penyandang Disabilitas.
(4)
Fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a.
bangunan gedung;
b.
sarana dan prasarana transportasi;
c.
sarana dan prasarana komunikasi dan informasi;
d.
infrastruktur; dan/atau
e.
lingkungan.
(5)
Fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a harus memenuhi syarat:
a.
warga negara Indonesia;
b.
berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; dan
c.
memiliki integritas dalam upaya Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Pasal 13

Badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b harus memenuhi syarat memiliki izin operasional dan terdaftar di instansi yang berwenang.

Pasal 14

Lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c harus memenuhi syarat menyediakan fasilitas publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Bupati/wali kota dapat memberikan Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan usulan dari orang perseorangan, badan hukum, organisasi penyandang disabilitas, organisasi masyarakat, asosiasi dunia usaha, atau kelompok masyarakat.

Pasal 16

Bupati/wali kota membentuk tim Penghargaan daerah kabupaten/kota.

Pasal 17

(1)
Tim Penghargaan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam bertugas melakukan seleksi terhadap usulan calon penerima Penghargaan.
(2)
Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a.
persiapan;
b.
penelaahan; dan
c.
verifikasi dan validasi.
(3)
Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada bupati/wali kota sebagai rekomendasi calon penerima Penghargaan daerah kabupaten/kota.
(4)
Bupati/wali kota menetapkan penerima Penghargaan daerah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tim Penghargaan daerah kabupaten/kota dan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.

Pasal 18

(1)
Gubernur dapat memberikan Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan usulan calon penerima Penghargaan dari bupati/wali kota.
(2)
Usulan calon penerima Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerima Penghargaan yang telah ditetapkan oleh bupati/wali kota.

Pasal 19

Gubernur membentuk tim Penghargaan daerah provinsi.

Pasal 20

(1)
Tim Penghargaan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam bertugas melakukan seleksi terhadap usulan calon penerima Penghargaan daerah provinsi.
(2)
Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a.
persiapan;
b.
penelaahan; dan
c.
verifikasi dan validasi.
(3)
Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi calon penerima Penghargaan daerah provinsi.
(4)
Gubernur menetapkan penerima Penghargaan daerah provinsi berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tim Penghargaan daerah provinsi dan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 21

(1)
Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dapat memberikan Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan usulan calon penerima Penghargaan dari gubernur.
(2)
Usulan calon penerima Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerima Penghargaan yang telah ditetapkan oleh gubernur.
(3)
Selain usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dapat menerima usulan calon penerima Penghargaan dari lembaga negara dan badan usaha milik negara.

Pasal 22

Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian membentuk tim Penghargaan nasional.

Pasal 23

(1)
Tim Penghargaan nasional sebagaimana dimaksud dalam bertugas melakukan seleksi terhadap usulan calon penerima Penghargaan nasional.
(2)
Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a.
persiapan;
b.
penelaahan; dan
c.
verifikasi dan validasi.
(3)
Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sebagai rekomendasi calon penerima Penghargaan nasional.
(4)
Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian menetapkan penerima Penghargaan nasional berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tim Penghargaan nasional dan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah Nonkementerian sesuai dengan kewenangannya.
(6)
Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri atau menteri terkait.

Pasal 24

(1)
Pemberian Penghargaan dilaksanakan oleh Menteri, menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota pada peringatan:
a.
acara puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional;
b.
hari disabilitas internasional;
c.
hari ulang tahun lahirnya lembaga negara;
d.
hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah;
e.
hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota; atau
f.
acara resmi lainnya.
(2)
Pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1)
Menteri, menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian Penghargaan.
(2)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan pertimbangan untuk pelaksanaan pemberian Penghargaan selanjutnya.

Akses Terbatas

Anda melihat 25 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.