Bupati/wali kota dapat memberikan Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan usulan dari orang perseorangan, badan hukum, organisasi penyandang
disabilitas, organisasi masyarakat, asosiasi dunia usaha, atau kelompok masyarakat.