Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/pmk.01/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/pmk.01/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 27A
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam , dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Pasal 27B
(1)
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan.
(2)
Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
8.
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
# Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.