Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/27/PBI/2009 - Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/10/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Pasca Bencana Alam di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Sekitarnya di Propinsi Jawa Teng

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 3

(1)
Kualitas Kredit Bagi Bank Umum dan Kredit Bagi Bank Perkreditan Rakyat yang direstrukturisasi ditetapkan Lancar terhitung sejak restrukturisasi sampai dengan akhir Desember 2010.
(2)
Pelaksanaan restrukturisasi Kredit Bagi Bank Umum dan Kredit Bagi Bank Perkreditan Rakyat dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
(3)
Restrukturisasi Kredit Bagi Bank Umum dan Kredit Bagi Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan baik terhadap kredit yang telah maupun yang akan diberikan pada saat berlakunya ketentuan ini.
(4)
Khusus untuk kredit yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA) secara bertahap sebagai berikut:
a.
paling kurang sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah kredit yang belum tertagih, pada akhir Desember 2009;
b.
paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah kredit yang belum tertagih, pada akhir Juni 2010; dan
c.
paling kurang sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kredit yang belum tertagih, pada akhir Desember 2010. # Pasal II Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009.