Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/dudanya, Serta Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/kemerdekaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, besaran Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, serta Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagai berikut:
a.
untuk Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2015; dan
b.
untuk Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015.

Pasal 2

(1)
Pembayaran Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, serta Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan pada bulan Juli 2015 dilaksanakan menggunakan besaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada .
(2)
Pembayaran kekurangan atas penghasilan tunjangan sebagai akibat penyesuaian tunjangan sejak Bulan Januari 2015 dapat dilaksanakan setelah pembayaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses dalam Daftar Pembayaran (Dapem) Pensiun bulanan/induk.
(3)
Pembayaran kekurangan penghasilan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan Dapem tersendiri dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. MENTERI KEUANGAN 1A. (4) Dapem s ebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan daftar pembayaran yang dibuat oleh PT Taspen (Persero) sebagai sarana pembayaran pensiun. 1B. (5) Dalam hal pembayaran tunjangan dengan besaran tunjangan sebagaimana dimaksud dalam tidak dapat dilaksanakan pada bulan Juli 2015, maka pembayaran tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, serta Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan pada bulan Agustus 2015 harus menggunakan besaran tunjangan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 3

2A. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Dan Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

3A. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli .2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.
S.
BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 10 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1180 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO UMUM u.b. KEPALA BAGIAN T.U. KEMENTERIAN GIARTO NIP 195904201984021001