2A. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Dan Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.