Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1956 Tentang Mengubah Daftar Lampiran A dari Pgpns Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Daftar Lampiran A dari Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955, Lembaran-Negara tahun 1955 No. 48 Jo Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1955, Lembaran-Negara tahun 1955 No. 75) ditambah dengan pangkat-pangkat dan aturan-aturan khusus baru seperti termuat dalam daftar-daftar terlampir.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta berlaku surut sampai tanggal 1 Oktober 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.