Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/pmk.02/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan adalah kontribusi dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan oleh Pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu.
2.
Badan Penyelenggara adalah Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan Pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu.
3.
Menteri adalah menteri yang memimpin kementerian dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
4.
Pejabat tertentu adalah pejabat kementerian/lembaga yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat pimpinan tinggi utama dan pimpinan tinggi madya.
5.
Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial kesehatan.
6.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB
7.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
8.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
9.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.

Pasal 2

(1)
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk menetapkan KPA BUN dan pejabat perbendaharaan lainnya.
(2)
Penunjukan KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex officio.
(3)
Pejabat perbendaharaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi PPK dan PPSPM.
(4)
Kewenangan menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada KPA BUN.

Pasal 3

(1)
KPA BUN mengajukan kebutuhan dana penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu setiap tahun kepada PPA BUN dengan mempertimbangkan usulan Badan Penyelenggara paling lambat minggu pertama bulan Januari.
(2)
Besaran kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a.
perkiraan jumlah Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu, beserta keluarganya; dan
b.
Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
(3)
Berdasarkan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN mengajukan usulan dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan anggaran Bendahara Umum Negara.
(4)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perwakilan Direktorat Jenderal Anggaran, PPA BUN, dan Badan Penyelenggara menghitung kebutuhan dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
(5)
Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Anggaran dan PPA BUN.
(6)
Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktorat Jenderal Anggaran mengalokasikan dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 4

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Proses perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan anggaran Bendahara Umum Negara.

Pasal 5

(1)
Dalam rangka pencairan dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Badan Penyelenggara menyampaikan:
a.
nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan untuk dan atas nama Badan Penyelenggara mengajukan dan menandatangani dokumen tagihan Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan kepada KPA BUN; dan
b.
nomor rekening Badan Penyelenggara yang menampung pencairan dana sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2)
Dalam hal terdapat perubahan pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Badan Penyelenggara menyampaikan kembali nama dan spesimen tanda tangan pejabat pengganti yang diberi kewenangan tersebut kepada KPA BUN.

Pasal 6

Pencairan dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan setiap bulan berdasarkan perkiraan data peserta dan besar Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

Pasal 7

Badan Penyelenggara setiap bulan menyampaikan surat tagihan dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan kepada KPA BUN dengan dilampiri:
a.
daftar perhitungan iuran sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b.
kuitansi/tanda terima sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh pejabat Badan Penyelenggara, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1)
Berdasarkan surat tagihan dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam , PPK menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada PPSPM dengan dilampiri:
a.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari PPK sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b.
kuitansi/tanda terima yang telah disetujui oleh PPK.
(2)
SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPSPM paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari Badan Penyelenggara.
(3)
Dalam hal PPK menolak atau mengembalikan tagihan karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan tidak benar, PPK harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan atau pengembalian tagihan tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya surat tagihan.
(4)
Dalam hal PPK berhalangan, KPA BUN dapat melaksanakan tugas PPK.

Pasal 9

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 1A. Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam , PPSPM menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling lama 2 (dua) hari kerja setelah SPP-LS diterima secara lengkap dan benar dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja. 1B. Dalam hal PPSPM menolak atau mengembalikan SPP-LS karena SPP-LS tidak lengkap dan tidak benar, PPSPM harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan atau pengembalian SPP-LS tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya SPP-LS.

Pasal 10

2A. KPA BUN dan Badan Penyelenggara melakukan rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang telah dicairkan atau ditagihkan dengan tagihan yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi data kepesertaan. 2B. Rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan. 2C. Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan melebihi jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi data kepesertaan, kelebihan atas pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai potongan dalam pencairan dana tagihan triwulan berikutnya. 2D. Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan kurang dari jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi data kepesertaan, kekurangan atas pembayaran tersebut ditambahkan pada pengajuan tagihan triwulan berikutnya. 2E. Pada triwulan pertama tahun berikutnya, KPA BUN dan Badan Penyelenggara melakukan rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang telah dicairkan atau ditagihkan pada tahun anggaran sebelumnya dengan tagihan yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi data kepesertaan. 2F. Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan melebihi jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi data kepesertaan, kelebihan atas pembayaran tersebut wajib segera disetorkan ke Kas Negara oleh Badan Penyelenggara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak. 2G. Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan kurang dari jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi data kepesertaan, kekurangan atas pembayaran tersebut diusulkan untuk dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya. 2H. Hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) harus dituangkan dalam berita acara sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

3A. KPA BUN bertanggung jawab terhadap penyaluran dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dari Kas Negara kepada Badan Penyelenggara. 3B. Tata cara pertanggungjawaban dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2014/167~PMK.02~2014Per.HTM
(1)
Badan Penyelenggara bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diterimanya.
(2)
Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh auditor independen.
(3)
Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPA BUN dan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Pasal 13

(1)
Dalam rangka pelaksanaan program jaminan pemeliharaan kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu, KPA BUN dan Direktorat Jenderal Anggaran dapat melaksanakan monitoring dan evaluasi.
(2)
Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh KPA BUN, Direktorat Jenderal Anggaran, dan instansi terkait sebagai bahan masukan dalam pengusulan anggaran dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya.

Pasal 14

(1)
Pada saat program jaminan pemeliharaan kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu mulai berjalan, Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan adalah sebesar Rp1.783.000,00 (satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) per orang per bulan.
(2)
Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sampai dengan adanya persetujuan perubahan Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 15

(1)
KPA BUN meminta kepada kementerian/lembaga untuk menyampaikan daftar jabatan dan daftar pejabat yang berhak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan beserta data anggota keluarganya.
(2)
Dalam hal terdapat perubahan daftar jabatan dan daftar pejabat yang berhak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan beserta perubahan data anggota keluarganya, perubahan tersebut disampaikan kepada KPA BUN paling lambat 2 (dua) minggu sejak terjadinya perubahan.

Pasal 16

Tata cara penugasan Badan Usaha Milik Negara untuk menjadi Badan Penyelenggara diatur oleh KPA BUN.

Pasal 17

Ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2014/167~PMK.02~2014Per.HTM Menteri, dan Pejabat Tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Juli 2014.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.