Ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2014/167~PMK.02~2014Per.HTM Menteri, dan Pejabat Tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Juli 2014.