Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 yang Dialokasikan dalam Anggaran dan Belanja Negara Tahun 2007
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang jumlah penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum pada Tahun Anggaran 2003 belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai perhitungan realisasi penerimaannya.
(2)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a.
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum yang berasal dari Royalti sebesar Rp. 28.656.711.155,00 (dua puluh delapan miliar enam ratus lima puluh enam juta tujuh ratus sebelas ribu seratus lima puluh lima rupiah);
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2007/14-PMK.07-2007Per.HTM 28/05/2008 15:05:25
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 14 Page 3
b.
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum yang berasal dari Landrent sebesar Rp. 6.664.106.686,00 (enam miliar enam ratus enam puluh empat juta seratus enam ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah).
Pasal 2
(1)
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.
(2)
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
(1)
Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada triwulan I Tahun Anggaran 2007.
(2)
Tata cara penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 dilakukan berdasarkan ketentuan pelaksanaan penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2007.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.