Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1989 Tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pendidikan adalah usaha atau kegiatan untuk menyiapkan peserta didikan melalui lembaga bimbingan, pengajaran dan/atau latihan bagi perannnya dimasa yang akan datang.
2.
Ilmu pengetahuan adalah pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara sistematis menurut metoda-metoda tertentu yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu dalam bidang tersebut.
3.
Penelitian dan pengembangan adalah usaha ilmiah yang sistematis untuk menemukan hal-hal yang baru, memecahkan sesuatu masalah, menguji kebenaran hipotesa atau teori, dan mencari penerapan praktis.

Pasal 2

Untuk kepentingan kemajuan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kegiatan penelitian dan pengembangan, Pemerintah dapat minta, dan jika tidak bersedia membebankan kewajiban, kepada pemegang Hak Cipta sesuatu ciptaan yang selama 3 (tiga) tahun sejak diumumkan dimanapun juga belum diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia, untuk menerjemahkan ciptaannya tersebut ke dalam bahasa Indonesia dan/atau memperbanyaknya di wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 3

(1)
Permintaan atau kemudian pembebanan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam diberitahukan oleh Menteri Kehakiman atas nama Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Menteri Kehakiman dengan surat tercatat melalui dinas Pos dan bilamana dimungkinkan melalui saluran diplomatik.

Pasal 4

(1)
Pernyataan kesediaan untuk memenuhi permintaan guna melaksanakan penerjemahan dan/atau perbanyakan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia disampaikan oleh Pemegang Hak Cipta kepada Menteri Kehakiman selambat-lambatnya dalam waktu 8 (delapan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan Menteri Kehakiman oleh dinas Pos.
(2)
Pelaksanaan penerjemahan dan/atau perbanyakan harus telah mulai dilakukan oleh Pemegang Hak Cipta selambat-lambatnya dalam waktu 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan tersebut oleh dinas Pos.
(3)
Dalam hal pelaksanaan penerjemahan dan/atau perbanyakan dilakukan melalui perjanjian lisensi, maka hal itu harus dilakukan melalui cara kerjasama dengan badan hukum Indonesia yang berusaha di bidang antara lain penerbitan.

Pasal 5

Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat mempertimbangkan permintaan Pemegang Hak Cipta untuk tidak melaksanakan penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan tersebut sekaligus, melainkan hanya memperbanyak saja.

Pasal 6

Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemegang Hak Cipta secara tertulis menyatakan tidak bersedia memenuhi permintaan untuk melaksanakan penerjemahan dan/atau perbanyakan sebagaimana dimaksud dalam , atau tidak memberi tanggapan sama sekali, maka kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan diberikan adanya kewajiban untuk memberikan lisensi kepada badan hukum Indonesia yang berusaha di bidang antara lain penerbitan untuk melaksanakan penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaannya di wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 7

(1)
Apabila Pemegang Hak Cipta secara tertulis menyatakan tidak bersedia untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam , atau tidak memberi tanggapan sama sekali, Pemerintah melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau perbanyakan tersebut dengan memberikan imbalan yang wajar kepada Pemegang Hak Cipta.
(2)
Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kehakiman setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dan Menteri Keuangan.
(3)
Pelaksanaan penerjemahan dan/atau perbanyakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak merupakan pelanggaran Hak Cipta.

Pasal 8

Hak Cipta atas karya terjemahan diakui sebagai ciptaan tersendiri dan mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-undang Hak Cipta, dengan ketentuan bahwa hak moral Pemegang Hak Cipta harus diperhatikan.

Pasal 9

(1)
Pemerintah melakukan pengawasan atas peredaran dan pemanfaatan karya ciptaan yang dihasilkan dari pelaksanaan penerjemahan dan/atau perbanyakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Semua karya terjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan yang dihasilkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini hanya diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, dan kegiatan penelitian dan pengembangan, serta hanya untuk memenuhi kebutuhan pemakaian di wilayah Negara Republik Indonesia.
(3)
Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri Kehakiman setelah mendengar pertimbangan Menteri atau Pimpinan Instansi lainnya yang tugas dan kewenangannya berkaitan dengan masalah tersebut.

Pasal 10

Penilaian bahwa suatu ciptaan penting dan bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan penelitian dan pengembangan, sehingga karenanya perlu untuk diterjemahkan dan atau diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia, dilakukan oleh Menteri Kehakiman dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Hak Cipta.

Pasal 11

(1)
Lembaga pendidikan baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta di Indonesia, dan lembaga-lembaga lainnya yang berkepentingan atas kemajuan ilmu pengetahuan serta kegiatan penelitian dan pengembangan, dapat menyampaikan usul kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan bahwa suatu ciptaan perlu diterjemahkan dan/atau diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.
(2)
Usul-usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan melalui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga yang lingkup tugas, tanggung jawab dan kewenangannya mencakup bidang yang berkaitan dengan ciptaan tersebut.
(3)
Usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus dilengkapi dengan contoh ciptaan yang dimaksud, pertimbangan-pertimbangan yang mendasari, tujuan yang akan dicapai, manfaat pasti yang akan diperoleh, dan lain-lain hal yang mendasari usul tersebut.

Pasal 12

Apabila dalam waktu yang bersamaan diterima dua usul atau lebih yang menyangkut bidang kepentingan yang sama dan mengandung materi yang hampir sama, maka Departemen Pendidikan dan Kebudayaan wajib memberikan pertimbangan yang jelas apakah usul tersebut dipilih salah satu atau perlu dipertimbangkan semuanya.

Pasal 13

(1)
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Kehakiman menetapkan persetujuan atau penolakan terhadap usul dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam dan .
(2)
Persetujuan atau penolakan terhadap usul dan pertimbangan tersebut, dan penetapan bahwa sesuatu ciptaan wajib diterjemahkan dan/atau diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia, berikut pembebanan kewajiban terhadap Pemegang Hak Cipta, dilakukan Menteri Kehakiman setelah memperhatikan pertimbangan Dewan Hak Cipta.

Pasal 14

(1)
Menteri Kehakiman menyampaikan surat pemberitahuan mengenai permintaan sebagaimana dimaksud dalam dan secara langsung kepada Pemegang Hak Cipta dengan mencantumkan:
a.
alasan yang jelas yang mendasari permintaan;
b.
judul atau nama ciptaan;
c.
permintaan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia;
d.
jumlah terjemahan dan/atau perbanyakan yang diperlukan dengan menunjuk perincian tiap-tiap volume ciptaan;
e.
batas waktu untuk menyatakan kesediaan dan/atau pemberitahuan apakah Pemegang Hak Cipta akan melaksanakan penerjemahan dan/atau perbanyakan tersebut, cara pemenuhan permintaan yang akan ditempuh, dan dalam hal ditempuh melalui perjanjian/lisensi, nama dan badan hukum Indonesia yang ditunjuknya;
f.
hak-hak yang dimiliki Pemegang Hak Cipta;
g.
lain-lain hal yang perlu untuk diketahui Pemegang Hak Cipta.
(2)
Apabila dalam jangka waktu 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan oleh dinas pos surat pemberitahuan kedua tidak dikembalikan oleh dinas pos, maka pemberitahuan itu dianggap telah diterima oleh Pemegang Hak Cipta dan untuk itu diberlakukan ketentuan ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 15

(1)
Dalam hal Pemegang Hak Cipta menyatakan kesediaan untuk melaksanakan penerjemahan dan/atau perbanyakan, maka pelaksanaannya harus telah mulai dilakukan selambat-lambatnya dalam kurun waktu 18 (delapan belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Apabila pelaksanaan penerjemahan dan/atau perbanyakan tersebut akan dilakukan melalui pemberian lisensi tetapi Pemegang Hak Cipta menghadapi kesulitan karena tidak diperolehnya kesepakatan mengenai besarnya royalti atau tata cara pembayarannya, Menteri Kehakiman atas permintaan pihak-pihak yang bersangkutan dapat melakukan upaya-upaya yang diperlukan bagi tercapainya kesepakatan tersebut.

Pasal 16

(1)
Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemegang Hak Cipta sama sekali tidak memberikan tanggapan atas permintaan untuk melaksanakan penerjemahan dan/atau perbanyakan, atau menolaknya, maka Menteri Kehakiman menyampaikan surat pemberitahuan mengenai adanya kewajiban untuk memberi lisensi sebagaimana dimaksud dalam kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.
(2)
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan ketentuan tentang tata cara dan hal-hal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Dalam hal berlangsung keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pemberian lisensi diminta agar telah terlaksana dalam jangka waktu 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan oleh dinas Pos.

Pasal 17

(1)
Apabila Pemegang Hak Cipta secara tertulis menyatakan tidak bersedia untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atau tidak memberi tanggapan sama sekali, sedangkan surat-surat pemberitahuan yang dikirimkan melalui Dinas Pos kepadanya tidak dikembalikan kepada Menteri Kehakiman, atau tidak juga melaksanakan penerjemahan dan/atau perbanyakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), maka Menteri Kehakiman setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta menetapkan bahwa penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan dilakukan sendiri oleh Pemerintah.
(2)
Menteri Kehakiman setelah berkonsultasi dengan Menteri lain yang terkait, menunjuk badan usaha milik negara yang berusaha di bidang antara lain penerbitan untuk dan atas nama Pemerintah melaksanakan penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan yang bersangkutan.

Pasal 18

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam berlaku pula apabila badan hukum Indonesia yang diberi lisensi oleh Pemegang Hak Cipta untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sesuatu ciptaan di wilayah Negara Republik Indonesia ternyata tidak melaksanakannya dalam waktu yang ditetapkan.

Pasal 19

(1)
Penetapan bahwa pelaksanaan penerjemahan dan/atau perbanyakan akan dilakukan sendiri oleh Pemerintah diberitahukan oleh Menteri Kehakiman dengan surat tercatat kepada Pemegang Hak Cipta melalui dinas Pos atau bilamana mungkin melalui saluran diplomatik.
(2)
Pelaksanaan penerjemahan dan/atau perbanyakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam , disertai dengan pemberian imbalan yang besarnya, cara perhitungannya, dan tata cara penyerahannya didasarkan atas Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 20

(1)
Menteri Kehakiman setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta menetapkan besarnya imbalan yang harus diberikan kepada Pemegang Hak Cipta atas penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan yang dilakukan sendiri oleh Pemerintah.
(2)
Penetapan besarnya imbalan dilakukan dengan memperhatikan komponen atau unsur biaya dan tata cara perhitungannya yang lazim digunakan dalam lisensi penerbitan.

Pasal 21

(1)
Penyerahan imbalan dilakukan dengan cara yang cepat, mudah dan langsung kepada Pemegang Hak Cipta.
(2)
Pelaksanaan ketentuan tentang penyerahan imbalan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dan Menteri Keuangan.

Pasal 22

Dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak bersedia menerima imbalan yang ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , maka imbalan tersebut dititipkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.