Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2014 Tentang Penetapan Universitas Hasanuddin Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Menetapkan Universitas Hasanuddin sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan Universitas Hasanuddin yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan belum diganti.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.