Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2014 Tentang Penetapan Universitas Hasanuddin Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Menetapkan Universitas Hasanuddin sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan Universitas Hasanuddin yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan belum diganti.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.