Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
3.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
4.
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecepatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
5.
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
6.
Produk Hak Terkait adalah setiap hasil karya pemilik Hak Terkait yang berupa karya pertunjukan, karya rekaman, atau karya siaran.
7.
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
8.
Pemohon adalah Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau Kuasa.
9.
Hari adalah hari kerja.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 2

(1)
Menteri menyelenggarakan pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait.
(2)
Pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
b.
pencatatan pengalihan hak atas pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
c.
pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait;
d.
penarikan kembali permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
e.
penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; dan
f.
petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait.

Pasal 3

(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diajukan Pemohon dengan melengkapi persyaratan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
tanggal, bulan, dan tahun permohonan; # 2020, No. 62 -4-
b.
nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait;
c.
nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Kuasa, dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
d.
jenis dan judul Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang dimohonkan;
e.
tanggal dan tempat Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait diumumkan untuk pertama kali; dan
f.
uraian Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait.

Pasal 4

Pemohon dapat mengajukan perubahan data yang masih dalam proses permohonan.

Pasal 5

(1)
Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a.
bukti perubahan data; dan
b.
bukti pembayaran biaya.
(2)
Dalam hal bukti perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak menggunakan bahasa Indonesia, harus disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia.

Pasal 6

Pemohon pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a.
fotokopi identitas Pemohon;
b.
fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pemohon merupakan badan hukum;
c.
contoh Ciptaan, Produk Hak Terkait, atau penggantinya;
d.
surat pernyataan kepemilikan Ciptaan atau Hak Terkait;
e.
surat pengalihan hak, jika Pencipta mengalihkan hak ekonominya kepada Pemegang Hak Cipta;
f.
surat persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan kepada salah satu Pemohon untuk menandatangani permohonan, jika permohonan tersebut diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pemohon secara bersama-sama;
g.
surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
h.
terjemahan dalam bahasa Indonesia, jika kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, huruf e, dan huruf f tidak menggunakan bahasa Indonesia; dan
i.
bukti pembayaran biaya.

Pasal 7

Permohonan pencatatan pengalihan hak hanya dapat diajukan terhadap Ciptaan dan Produk Hak Terkait yang telah tercatat dalam daftar umum ciptaan.

Pasal 8

Pemohon pencatatan pengalihan hak atas Ciptaan dan Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a.
fotokopi identitas Pemohon;
b.
fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika pemberi atau penerima hak atas Ciptaan atau Produk Hak Terkait terdaftar merupakan badan hukum;
c.
fotokopi identitas pemberi hak atas Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
d.
fotokopi identitas penerima hak atas Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
e.
bukti pengalihan hak dan/atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia;
f.
fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
g.
surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan
h.
bukti pembayaran biaya.

Pasal 9

(1)
Pemohon dapat mengajukan perubahan nama dan/atau alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam daftar umum ciptaan.
(2)
Selain perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan perubahan data karena salah penulisan data dalam daftar umum ciptaan.

Pasal 10

Pemohon perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a.
fotokopi identitas Pemohon;
b.
fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau penerima hak merupakan badan hukum;
c.
bukti perubahan nama dan/atau alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau penerima hak;
d.
fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait atau petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
e.
surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan
f.
bukti pembayaran biaya.

Pasal 11

Pemohon perubahan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a.
fotokopi identitas Pemohon;
b.
fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau penerima hak merupakan badan hukum;
c.
surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa;
d.
bukti perubahan data yang diperlukan akibat kesalahan penulisan; dan
e.
bukti pembayaran biaya, jika kesalahan dilakukan oleh Pemohon.

Pasal 12

Dalam hal bukti perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan bukti perubahan data sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak menggunakan bahasa Indonesia, harus disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia.

Pasal 13

Pemohon dapat menarik kembali permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang masih dalam proses permohonan.

Pasal 14

Pemohon penarikan kembali permohonan sebagaimana dimaksud dalam harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a.
fotokopi identitas Pemohon;
b.
fotokopi permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; dan
c.
surat kuasa penarikan kembali, jika diajukan melalui Kuasa.

Pasal 15

Dalam hal diajukan penarikan kembali terhadap permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 16

Pemohon dapat mengajukan permohonan penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang tercatat dalam daftar umum ciptaan.

Pasal 17

Pemohon penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a.
fotokopi identitas Pemohon;
b.
fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait atau petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang dimohonkan penghapusan;
c.
persetujuan tertulis dari penerima lisensi, jika Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang dimohonkan penghapusan masih terikat perjanjian lisensi;
d.
surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
e.
bukti pembayaran biaya.

Pasal 18

(1)
Setiap orang dapat memperoleh petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang tercatat dalam daftar umum ciptaan.
(2)
Setiap orang yang memohon petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a.
fotokopi identitas pemohon petikan resmi; dan
b.
bukti pembayaran biaya.

Pasal 19

(1)
Pemohon dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada Menteri.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengisi formulir.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara elektronik, kelengkapan permohonan yang tidak dapat diajukan secara elektronik harus disampaikan secara langsung kepada Menteri.

Pasal 20

Menteri melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan .

Pasal 21

(1)
Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam belum lengkap, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk melengkapi permohonan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan diterima.
(2)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi kekurangan persyaratan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah pemberitahuan diterima.
(3)
Apabila kelengkapan persyaratan dengan batas jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa permohonan dianggap ditarik kembali dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 22

Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam dan dinyatakan lengkap dan secara esensial tidak sama dengan Ciptaan yang tercatat dalam daftar umum ciptaan atau objek kekayaan intelektual lainnya, Menteri melakukan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.