Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1998 Tentang Penangguhan Pemberlakuan Kewajiban Melengkapi dan Menggunakan Sabuk Keselamatan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Menangguhkan saat berlakunya kewajiban untuk melengkapi sabuk keselamatan pada kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan kewajiban menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan penumpang yang duduk di samping pengemudi sebagaimana dimaksud dalam :
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan;
b.
dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan;
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Dan Pengemudi.
(2)
Pemberlakuan kewajiban melengkapi sabuk keselamatan dan untuk menggunakannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1998.