1.Pembiayaan Ultra Mikro adalah penyediaan dana yang bersumber dari Pemerintah atau bersama dengan Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada usaha mikro.
2.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
3.Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
4.Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PIP adalah unit pelaksana investasi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
5.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
6.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8.Trustee adalah Bank yang melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan atas harta milik pihak yang memiliki dan menitipkan hartanya (settlor) berdasarkan perjanjian tertulis antara bank dengan settlor untuk kepentingan pihak yang menerima manfaat.
9.Penyalur adalah lembaga yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari PIP untuk menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro.
10.Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah badan usaha bukan bank ataupun bukan perusahaan asuransi, yang kegiatan usahanya langsung ataupun tidak langsung menghimpun dana dari
masyarakat dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya untuk pembiayaan usaha.
11.Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
12.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
13.Koperasi adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan/atau Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS).
14.Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
15.Debitur adalah pihak yang menerima Pembiayaan Ultra Mikro dari Penyalur.
16.Lembaga Linkage adalah lembaga perantara yang melakukan perjanjian kerjasama dengan Penyalur untuk meneruskan pembiayaan kepada Debitur.
17.Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
18.Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
19.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada
di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal.
20.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Bendahara Umum Negara.