Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pembiayaan Ultra Mikro adalah penyediaan dana yang bersumber dari Pemerintah atau bersama dengan Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada usaha mikro.
2.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
3.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
4.
Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PIP adalah unit pelaksana investasi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
5.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
6.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8.
Trustee adalah Bank yang melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan atas harta milik pihak yang memiliki dan menitipkan hartanya (settlor) berdasarkan perjanjian tertulis antara bank dengan settlor untuk kepentingan pihak yang menerima manfaat.
9.
Penyalur adalah lembaga yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari PIP untuk menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro.
10.
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah badan usaha bukan bank ataupun bukan perusahaan asuransi, yang kegiatan usahanya langsung ataupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya untuk pembiayaan usaha.
11.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
12.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
13.
Koperasi adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan/atau Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS).
14.
Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
15.
Debitur adalah pihak yang menerima Pembiayaan Ultra Mikro dari Penyalur.
16.
Lembaga Linkage adalah lembaga perantara yang melakukan perjanjian kerjasama dengan Penyalur untuk meneruskan pembiayaan kepada Debitur.
17.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
18.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
19.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal.
20.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Bendahara Umum Negara.

Pasal 2

(1)
Pembiayaan Ultra Mikro bertujuan untuk:
a.
menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan murah bagi Usaha Mikro;
b.
menambah jumlah wirausaha yang terfasilitasi oleh Pemerintah termasuk wirausaha baru; dan
c.
meningkatkan nilai keekonomian Debitur.
(2)
Nilai keekonomian Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diukur dari nilai keekonomian usaha dan/atau nilai keekonomian pribadi.
(3)
Metode pengukuran dari nilai keekonomian usaha dan/atau nilai keekonomian pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 3

Sasaran dari Pembiayaan Ultra Mikro adalah Usaha Mikro dengan kriteria:
a.
tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan dan/atau koperasi;
b.
dimiliki oleh Warga Negara' Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Elektronik; dan
c.
memiliki izin usaha/keterangan usaha dari instansi Pemerintah dan/atau surat pernyataan usaha dari Penyalur.

Pasal 4

(1)
Pembiayaan Ultra Mikro dilaksanakan oleh PIP.
(2)
Dalam melaksanakan Pembiayaan Ultra Mikro, PIP menjalankan fungsi koordinator dana.
(3)
Koordinator dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana kepada usaha produktif melalui Penyalur.

Pasal 5

(1)
PIP melaksanakan Pembiayaan Ultra Mikro berdasarkan target yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Dalam menetapkan target Pembiayaan Ultra Mikro, Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal.
(3)
Target sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan tujuan Pembiayaan Ultra Mikro.

Pasal 6

(1)
PIP mencantumkan target Pembiayaan Ultra Mikro sebagaimana dimaksud dalam dalam Rencana Bisnis dan Anggaran dan Ikhtisar Rencana Bisnis dan Anggaran yang disetujui dan ditandatangani oleh Menteri.
(2)
Dalam menyetujui dan menandatangani Rencana Bisnis dan Anggaran dan Ikhtisar Rencana Bisnis dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal.

Pasal 7

Dalam melaksanakan Pembiayaan Ultra Mikro, PIP bertugas:
a.
melakukan penghimpunan dana;
b.
menunjuk dan menetapkan Penyalur;
c.
menyalurkan dana ke Penyalur sesuai prinsip-prinsip pengelolaan dana yang baik;
d.
menunjuk dan menetapkan trustee dalam hal penghimpunan dana dilakukan bersama dengan pihak lain;
e.
melakukan langkah-langkah untuk memastikan agar dana yang disalurkan melalui Penyalur dapat diterima kembali;
f.
melaporkan kinerja penyaluran Pembiayaan Usaha Mikro kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal; dan
g.
melaksanakan tugas terkait Pembiayaan Ultra Mikro lainnya sesuai kebijakan Menteri c.q. Direktur Jenderal.

Pasal 8

(1)
Sumber dana Pembiayaan Ultra Mikro berasal dari:
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah; dan/atau
c.
pihak lain.
(2)
Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dana bergulir.

Pasal 9

(1)
Dalam melaksanakan Pembiayaan Ultra Mikro, PIP dapat melakukan kerjasama pendanaan dengan Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya.
(2)
Kerjasama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gabungan dana dengan proporsi tertentu yang dilakukan antara PIP, Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya.
(3)
Kerjasama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam perjanjian antara PIP, Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya.

Pasal 10

(1)
Dalam mengelola dana gabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), PIP dapat menggunakan rekening Trustee.
(2)
Penunjukan Trustee dilakukan oleh PIP berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.

Pasal 11

(1)
Penyalur dalam Pembiayaan Ultra Mikro meliputi:
a.
LKBB;
b.
BLU Pengelola Dana /BLUD Pengelola Dana; dan/atau
c.
Koperasi.
(2)
Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah.

Pasal 12

(1)
Penyalur sebagaimana dimaksud dalam memenuhi kriteria:
a.
memiliki pengalaman dalam pembiayaan UMKM paling singkat 2 (dua) tahun;
b.
mampu melakukan pendampingan atau pelatihan secara rutin;
c.
sehat dan berkinerja baik;
d.
memiliki online system dengan SIKP; dan
e.
kriteria lain yang ditetapkan oleh PIP.
(2)
Kriteria sehat dan berkinerja baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk kinerja penyaluran atas pembiayaan sebelumnya dalam hal Penyalur pernah menerima Pembiayaan Ultra Mikro.

Pasal 13

1A. Dalam rangka pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro, PIP melakukan penunjukan Penyalur. 1B. Dalam melakukan penunjukan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PIP melakukan penilaian kelayakan Penyalur. 1C. Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengacu pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam . 1D. Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PIP dapat menggunakan tenaga profesional dan/atau pertimbangan institusi yang berwenang membina Penyalur dimaksud. 1E. Tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat terdiri dari:
a.
konsultan independen;
b.
praktisi; dan/atau
c.
akademisi.

Pasal 14

2A. Pembiayaan Ultra Mikro disalurkan dengan pola:
a.
penyaluran langsung; dan/atau
b.
penyaluran linkage. 2B. Penyaluran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Penyalur secara langsung kepada Debitur. 2C. Penyaluran linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Penyalur kepada Debitur melalui Lembaga Linkage.

Pasal 15

Lembaga Linkage sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi:
a.
Lembaga Keuangan Mikro;
b.
lembaga perkreditan yang diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat; dan
c.
Koperasi.

Pasal 16

(1)
Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro dari PIP kepada Penyalur dilakukan melalui pembiayaan konvensional atau pembiayaan syariah.
(2)
Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat dan ketentuan:
a.
Penyalur sanggup menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro dengan target yang ditetapkan oleh PIP;
b.
jangka waktu pembiayaan paling lama 5 (lima) tahun termasuk masa tenggang;
c.
PIP dapat mengenakan suku bunga/margin kepada Penyalur;
d.
dalam hal PIP mengenakan bunga/margin, pembayaran bunga/margin dilakukan oleh Penyalur setiap bulan setelah penarikan dana;
e.
Penarikan dana dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:

Menampilkan 16 dari 17 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.