Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 738), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.