Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
BMN Program adalah BMN yang masuk dalam program pengasuransian yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
3.
BMN Nonprogram adalah BMN yang tidak masuk dalam program pengasuransian yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
4.
BMN Preferen adalah BMN Program yang diprioritaskan untuk diasuransikan berdasarkan penetapan Pengelola Barang.
5.
BMN Nonpreferen adalah BMN Program dengan kriteria tertentu yang dapat diasuransikan berdasarkan penetapan Pengelola Barang.
6.
BMN Mandatory adalah BMN Nonprogram yang harus diasuransikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
BMN Luar Negeri adalah BMN Nonprogram yang berada di luar negeri.
8.
BMN Opsional adalah BMN Nonprogram selain BMN Mandatory dan BMN Luar Negeri.
9.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
10.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
11.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
12.
Satuan Kerja Koordinator adalah satuan kerja yang menjadi koordinator pengasuransian BMN untuk melakukan pengadaan jasa asuransi BMN Program.
13.
Unit Pengelola Dana Bersama Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Unit Pengelola Dana adalah unit pengelola Dana Bersama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
14.
Mitra Pemanfaatan BMN yang selanjutnya disebut Mitra adalah pihak yang melakukan pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, kerjasama penyediaan infrastruktur, dan kerjasama terbatas untuk penyediaan infrastruktur berdasarkan ketentuan di bidang pemanfaatan BMN.
15.
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang mengoperasikan BMN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penggunaan BMN.
16.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
17.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.
18.
Tertanggung atau Peserta adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian Asuransi atau perjanjian Asuransi Syariah.
19.
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu Perusahaan Asuransi dan pemegang Polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh Perusahaan Asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada Tertanggung atau pemegang Polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita Tertanggung atau pemegang Polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
20.
Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara Perusahaan Asuransi Syariah dan pemegang Polis dan perjanjian di antara para pemegang Polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara memberikan penggantian kepada Peserta atau pemegang Polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita Peserta atau pemegang Polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
21.
Asuransi BMN adalah Asuransi dan/atau Asuransi Syariah yang memberikan perlindungan terhadap BMN.
22.
Kerugian Aktual adalah kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita Tertanggung atau Peserta atau pemegang Polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
23.
Indeks adalah angka atau parameter yang digunakan sebagai dasar pembayaran klaim asuransi yang disepakati dan tertuang dalam Polis.
24.
Polis Asuransi yang selanjutnya disebut Polis adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, dan dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, serta memuat perjanjian antara Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan pemegang Polis, yang dibuat secara tertulis baik dalam bentuk cetak atau elektronik.
25.
Penyedia Jasa Asuransi BMN Program adalah pelaku usaha yang menyediakan jasa asuransi terhadap BMN Program berdasarkan kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah, baik dengan cara sendiri-sendiri atau maupun bersama-sama dalam kurun waktu tertentu.
26.
Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram adalah pelaku usaha yang menyediakan jasa asuransi terhadap BMN Nonprogram berdasarkan kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah, baik dengan cara sendiri-sendiri atau maupun bersama-sama dalam kurun waktu tertentu.
27.
Perusahaan Asuransi Umum yang selanjutnya disebut Perusahaan Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum dan terdaftar pada lembaga pengawas industri jasa keuangan di Indonesia.
28.
Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang selanjutnya disebut Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum syariah dan terdaftar pada lembaga pengawas industri jasa keuangan di Indonesia.
29.
Konsorsium Asuransi BMN yang selanjutnya disebut Konsorsium adalah kumpulan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan/atau perusahaan reasuransi syariah yang terikat dalam kontrak konsorsium untuk memberikan dan menyelenggarakan pengasuransian BMN.
30.
Nilai Pertanggungan adalah harga sebenarnya atau nilai sehat suatu objek yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadi suatu kerugian atau kerusakan, yang dihitung berdasarkan biaya memperoleh/memperbaiki objek yang dipertanggungkan ke dalam keadaan baru dan dapat dikurangi penyusutan teknis.
31.
Harga Perolehan adalah total biaya yang dikeluarkan untuk memiliki aset sampai aset tersebut siap untuk digunakan.
32.
Nilai Perolehan adalah Harga Perolehan suatu aset dengan memperhitungkan biaya dan nilai yang dikapitalisasi terhadap aset tersebut sesuai ketentuan.
33.
Nilai Buku adalah nilai suatu aset yang tersisa setelah dikurangi dengan sejumlah penyusutan yang dibebankan selama umur penggunaan aset tersebut.
34.
Nilai Pemulihan Kembali adalah sejumlah uang yang diperlukan untuk memperbaiki barang atau mengganti barang dengan barang yang sama atau serupa, dalam kondisi baru dan harga pada saat ini.
35.
Nilai Tunai Sebenarnya adalah sejumlah uang yang diperlukan untuk memperbaiki barang atau mengganti barang dengan barang yang sama atau serupa, dalam kondisi baru dan harga pada saat ini, setelah dikurangi dengan penyusutan.
36.
Nilai Estimasi adalah nilai taksiran aset dari tim internal Kementerian/Lembaga atau nilai yang ditetapkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
37.
Nilai Lainnya adalah nilai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan selain Nilai Perolehan, Nilai Buku, Nilai Pemulihan Kembali, Nilai Tunai Sebenarnya dan Nilai Estimasi.
38.
Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi dan disetujui oleh pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian Asuransi.
39.
Kontribusi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Syariah dan disetujui oleh pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian Asuransi Syariah.
40.
Biaya Akuisisi adalah biaya-biaya yang dibayarkan oleh penyedia jasa asuransi kepada pemegang Polis atau pihak ketiga dalam rangka perolehan bisnis, termasuk komisi, diskon, dan bonus.
41.
Dana Bersama Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Dana Bersama adalah dana yang berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk mendukung dan melengkapi dana penanggulangan bencana yang memadai dan berkelanjutan.
42.
Perjanjian Penggunaan atau Pemanfaatan adalah perjanjian antara Pengelola Barang atau Pengguna Barang dengan Pihak Lain atau Mitra terkait penggunaan atau pemanfaatan BMN.
43.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk:
a.
menjadi pedoman bagi Pengelola Barang, dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, dalam pengasuransian BMN; dan
b.
terselenggaranya pengasuransian BMN yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara pengasuransian BMN yang berada pada:
a.
Pengelola Barang; dan
b.
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

Pasal 4

(1)
BMN dapat diasuransikan.
(2)
Pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk pengamanan BMN, kepastian keberlangsungan pemberian pelayanan umum, upaya penanggulangan bencana melalui pengalihan risiko, dan/atau kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Pasal 5

(1)
BMN yang diasuransikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan BMN dalam kondisi baik atau rusak ringan.
(2)
Selain memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BMN yang diasuransikan juga harus memenuhi kriteria:
a.
mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang;
b.
menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan;
c.
mempunyai dampak terhadap proses optimalisasi BMN yang melibatkan pihak/instansi lain; dan/atau
d.
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang untuk merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan secara subdelegasi oleh Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan direktorat jenderal pada Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.

Pasal 7

(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:
a.
merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan panduan/kebijakan teknis pengasuransian BMN yang berada pada Pengguna Barang;
b.
menetapkan:
1.
kriteria BMN yang masuk dalam kategori BMN Nonprogram atas BMN yang berada pada Pengguna Barang; dan
2.
subkategori atas BMN yang berada pada Pengguna Barang yang masuk dalam kriteria lebih dari 1 (satu) subkategori;
c.
menjadi pemegang Polis pada Kementerian/Lembaga sekaligus menjadi pihak Tertanggung atau Peserta atas BMN Program;
d.
menunjuk Satuan Kerja Koordinator untuk melakukan pengadaan jasa asuransi BMN Program;
e.
mengajukan persetujuan Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait Asuransi BMN; dan
f.
melakukan pengawasan dan pengendalian, pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pelaporan, dan/atau penyelesaian perselisihan terhadap BMN yang dipertanggungkan.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada pejabat struktural pada unit organisasi eselon I yang membidangi pengelolaan BMN.

Pasal 8

(1)
Kepala Satuan Kerja Koordinator Pengasuransian BMN berwenang dan bertanggung jawab:
a.
melakukan tahapan pengasuransian BMN yang meliputi persiapan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan klaim pengasuransian BMN;
b.
menentukan Nilai Pertanggungan dan melakukan pengadaan jasa asuransi terhadap:
1.
BMN Program yang berada pada Pengguna Barang; dan
2.
BMN Program yang berada pada Pengguna Barang lain yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama;
c.
melakukan pembayaran Premi atau Kontribusi asuransi BMN Program yang berada pada:
1.
Pengguna Barang; atau
2.
Pengguna Barang lain, untuk BMN yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama;
d.
melakukan pembayaran Premi atau Kontribusi asuransi BMN Program;
e.
mengajukan permohonan klaim asuransi kepada Penyedia Jasa Asuransi BMN Program dalam hal:
1.
terjadi risiko yang dipertanggungkan; dan/atau
2.
tercapainya atau terlampauinya Indeks;
f.
mengajukan permohonan pertimbangan penetapan besaran klaim Asuransi BMN kepada instansi yang berwenang; dan
g.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan atas:
1.
Polis dan dokumen pelaksanaan asuransi lainnya untuk BMN Program yang berada pada Pengguna Barang; dan
2.
Polis dan dokumen pelaksanaan asuransi lainnya untuk BMN Program yang berada pada Pengguna Barang lain yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:
a.
melakukan tahapan pengasuransian BMN yang meliputi persiapan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan klaim pengasuransian BMN;
b.
menjadi pemegang Polis pada satuan kerja di Kementerian/Lembaga sekaligus menjadi pihak Tertanggung atau Peserta atas BMN Nonprogram;
c.
menentukan Nilai Pertanggungan dan melakukan pengadaan jasa asuransi terhadap:
1.
BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengguna Barang; dan
2.
BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengguna Barang lain yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama;
d.
melakukan pembayaran Premi atau Kontribusi asuransi:
1.
BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengguna Barang; dan
2.
BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengguna Barang lain yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama, kepada penyedia jasa Asuransi BMN;
e.
mengajukan permohonan klaim asuransi kepada penyedia jasa asuransi BMN Nonpreferen dan Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram dalam hal:
1.
terjadi risiko yang dipertanggungkan; dan/atau
2.
tercapainya atau terlampauinya Indeks;
f.
mengajukan permohonan pertimbangan penetapan besaran klaim Asuransi BMN kepada instansi yang berwenang;
g.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan atas:
1.
Polis dan dokumen pelaksanaan asuransi lainnya untuk BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengguna Barang;
2.
Polis dan dokumen pelaksanaan asuransi lainnya untuk BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengguna Barang lain yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama;
3.
dokumen pelaksanaan asuransi lainnya untuk BMN Program yang berada pada Pengguna Barang; dan
4.
dokumen pelaksanaan asuransi lainnya untuk BMN Program yang berada pada Pengguna Barang lain yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama; dan
h.
melakukan pengawasan dan pengendalian, pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pelaporan, dan/atau penyelesaian perselisihan terhadap BMN yang dipertanggungkan.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pimpinan Unit Pengelola Dana berwenang dan bertanggung jawab:
a.
menyampaikan informasi besaran pendanaan atas kebutuhan pengasuransian BMN Preferen, yang akan didanai dengan Dana Bersama;
b.
melakukan pembayaran Premi atau Kontribusi Asuransi BMN Preferen yang didanai dengan Dana Bersama kepada Penyedia Jasa Asuransi BMN Program;
c.
menjadi pemegang Polis dan menjadi Tertanggung atau Peserta bersama dengan Pengguna Barang atas BMN Preferen yang didanai dengan Dana Bersama; dan
d.
menerima pembayaran klaim asuransi dari Penyedia Jasa Asuransi BMN Program atas Polis asuransi BMN Preferen yang didanai dengan Dana Bersama.

Pasal 11

(1)
Objek Asuransi BMN meliputi:
a.
BMN Program; dan
b.
BMN Nonprogram.
(2)
BMN Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
BMN Preferen; dan
b.
BMN Nonpreferen.
(3)
BMN Nonprogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
BMN Mandatory;
b.
BMN Luar Negeri; dan
c.
BMN Opsional.
(4)
BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BMN yang berada pada:
a.
Pengelola Barang; dan
b.
Pengguna Barang.

Pasal 12

(1)
Kriteria BMN yang masuk dalam kategori BMN Program sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
(2)
Kriteria BMN yang masuk dalam kategori BMN Nonprogram sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b ditetapkan dalam:
a.
Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.