Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2.
Pejabat yang memiliki kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi LNS yang bersangkutan.
Pasal 2
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya.
Pasal 3
(1)
Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
Ketua/Kepala;
b.
Wakil Ketua/Wakil Kepala;
c.
Sekretaris; dan/atau
d.
Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
c.
pendanaan belanja pegawainya sebagian atau seluruhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d.
diangkat oleh Pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
(3)
LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam , ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 4
(1)
Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal penghasilan bulan Mei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini maka tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, dibayarkan sesuai ketentuan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
(1)
Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam dibayarkan pada bulan Juni.
(2)
Dalam hal pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Pasal 6
(1)
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam dilarang menerima lebih dari satu tunjangan hari raya yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, kepada yang bersangkutan diberikan salah satu tunjangan hari raya yang jumlahnya lebih besar.
(3)
Apabila pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima lebih dari satu tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 8
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.