Justisio

Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Agreement On Dispute Settlement Mechanism of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-operation Between The Association of Southeast Asian Nations and The People�s Republic of China (persetujuan Tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Agreement on Dispute Settlement Mechanism of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation between the Association of Southeast Asian Nations and the People's Republic of China (Persetujuan tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok), yang telah ditandatangani pada tanggal 29 November 2004 di Vientiane, Laos, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 30 pasal. Masuk untuk akses penuh.