Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/pmk.02/2013 Tahun 2013 Tentang Besaran Persentase Dana Operasional untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2014

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh Dana Operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar:
a.
persentase tertentu dari total iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima;
b.
persentase tertentu dari total iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima; dan
c.
persentase tertentu dari rerata bulanan akumulasi iuran dan dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua.

Pasal 2

Untuk tahun 2014, persentase dana operasional sebagaimana dimaksud dalam adalah sebesar:
a.
10% (sepuluh persen) untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja;
b.
10% (sepuluh persen) untuk program Jaminan Kematian; dan
c.
0,1125% (nol koma satu satu dua lima persen) untuk program Jaminan Hari Tua.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.