Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen yang dimaksudkan untuk menjamin agar suatu program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
2.
Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
3.
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar.
4.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
5.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
6.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga Here's the markdown conversion of the provided text:
8.
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
9.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
10.
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
11.
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
12.
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
13.
Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
14.
Kementerian negara adalah organisasi dalam Pemerintahan Republik Indonesia yang dipimpin oleh menteri untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang tertentu.
15.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
16.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disebut Kepala Bappeda adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertangggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di daerah provinsi, kabupaten atau kota.
17.
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu di daerah

Pasal 2

(1)
Pimpinan Kementerian/Lembaga/SKPD melakukan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(2)
Pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan merupakan tugas dan fungsi yang melekat pada masing-masing Kementerian/Lembaga/SKPD.
(3)
Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan pengendalian pelaksanaan Renja-KL yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan, serta jenis belanja.
(4)
Gubernur melakukan pengendalian pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan, serta jenis belanja.
(5)
Bupati/Walikota melakukan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan, serta jenis belanja.
(6)
Tata cara pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dalam bentuk kegiatan selain dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang dilakukan oleh Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana dilakuk an melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan.

Pasal 4

(1)
Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan pemantauan pelaksanaan Renja-KL yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(2)
Gubernur melakukan pemantauan pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. # Peraturan Walikota (3)Bupati/Walikota melakukan pemantauan pelaksanaan tugas pembantuan yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (4)Kepala SKPD Provinsi melakukan pemantauan pelaksanaan dekonsentrasi yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (5)Kepala SKPD Kabupaten/Kota melakukan pemantauan pelaksanaan tugas pembantuan yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (6)Pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilakukan terhadap perkembangan realisasi penyerapan dana, realisasi pencapaian target keluaran (output), dan kendala yang dihadapi. (7)Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) disusun dalam bentuk laporan triwulanan.

Pasal 5

(1)Kepala SKPD Kabupaten/Kota menyusun laporan triwulanan dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan. (2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, dan Pimpinan Kementerian/Lembaga terkait dengan tembusan kepada Kepala SKPD Provinsi yang tugas dan kewenangannya sama.

Pasal 6

(1)Kepala Bappeda Kabupaten/Kota menyusun laporan triwulanan SKPD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.

Pasal 7

(1)Kepala SKPD Provinsi menyusun laporan triwulanan dalam rangka pelaksanaan tugas dekonsentrasi. (2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi, dan Menteri/Kepala Lembaga terkait.

Pasal 8

(1)Kepala Bappeda Provinsi menyusun laporan triwulanan Provinsi dengan menggunakan laporan triwulanan SKPD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan laporan triwulanan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat
b.
Menteri Keuangan; dan
c.
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 9

(1)
Kepala Unit Kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga menyusun dan menyampaikan laporan triwulan kepada Kepala Unit Organisasi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir;
(2)
Kepala Unit Organisasi di lingkungan Kementerian/Lembaga menyusun dan menyampaikan laporan triwulan berdasarkan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri/Kepala Lembaga paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir;
(3)
Pimpinan Kementerian/Lembaga menyusun laporan triwulanan Kementerian/Lembaga dengan menggunakan laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), laporan triwulanan SKPD Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan laporan triwulanan SKPD, Provinsi dalam rangka pelaksanaan tugas dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada:
a.
Menteri;
b.
Menteri Keuangan; dan
c.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 10

Menteri menghimpun dan menganalisis laporan pemantauan triwulanan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dan laporan triwulanan Bappeda Provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk menilai kemajuan pelaksanaan rencana serta mengidentifikasi permasalahan yang memerlukan tindak lanjut.

Pasal 11

Pengawasan pelaksanaan rencana pembangunan yang dilakukan oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/SKPD sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

# Evaluasi Pelaksanaan Renja-KL dan RKP (1)Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan Renja-KL dan RKP untuk menilai keberhasilan pelaksanaan dari suatu program/ kegiatan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam Renstra-KL dan RPJM Nasional. (2)Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan RPJM Nasional dan Renstra-KL untuk menilai efisiensi, efektivitas, manfaat, dampak, dan keberlanjutan dari suatu program. (3)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan sumberdaya yang digunakan serta: a.indikator dan sasaran kinerja keluaran untuk kegiatan; dan/atau b.indikator dan sasaran kinerja hasil untuk program. (4)Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode rencana. (5)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan sumberdaya yang digunakan serta: a.indikator dan sasaran kinerja keluaran untuk kegiatan pokok; dan/atau b.indikator dan sasaran kinerja hasil untuk program. (6)Evaluasi dilaksanakan secara sistematis, obyektif, dan transparan.

Pasal 13

(1)Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi pelaksanaan Renja-KL periode sebelumnya. (2)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pencapaian sasaran sumberdaya yang digunakan, indikator dan sasaran kinerja keluaran (output) untuk masing-masing kegiatan. (3)Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menilai pencapaian indikator dan sasaran hasil (outcome). (4)Pimpinan Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan hasil evaluasi pelaksanaan Renja-KL kepada Menteri paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pasal 14

(1)Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan RKP periode sebelumnya berdasarkan laporan hasil evaluasi pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (2)Menteri menggunakan hasil evaluasi RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) guna penyusunan rancangan RKP untuk periode 2 (dua) tahun berikutnya.

Pasal 16

Berdasarkan basil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) Pimpinan Kementerian/Lembaga dapat mengajukan usulan perubahan program kepada Menteri.

Pasal 17

Kementerian/Lembaga menyediakan informasi Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana yang diperlukan oleh pelaku pembangunan mengenai perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Kementerian/lembaga yang melakukan kegiatan di provinsi/ kabupaten/kota selain tugas dekonsentrasi/tugas pembantuan wajib menyampaikan tembusan laporan triwulan kepada Kepala Daerah melalui Kepala Bappeda dimana kegiatan tersebut berlokasi.

Pasal 19

Bentuk dan isi dari laporan triwulanan disusun dengan menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah.

Pasal 20

Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 21

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.