Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
5.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah yang selanjutnya disebut LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Pemerintah.
9.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPD adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD.
10.
Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui media yang tersedia di daerah.
11.
Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.

Pasal 2

Ruang lingkup LPPD mencakup penyelenggaraan:
a.
urusan desentralisasi;
b.
tugas pembantuan; dan
c.
tugas umum pemerintahan.

Pasal 3

(1)
Penyelenggaraan urusan desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi:
a.
urusan wajib; dan
b.
urusan pilihan.
(2)
Urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
pendidikan;
b.
kesehatan;
c.
lingkungan hidup;
d.
pekerjaan umum;
e.
penataan ruang;
f.
perencanaan pembangunan;
g.
perumahan;
h.
kepemudaan dan olahraga;
i.
penanaman modal;
j.
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k.
kependudukan dan catatan sipil;
l.
ketenagakerjaan;
m.
ketahanan pangan;
n.
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
o.
keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
p.
perhubungan;
q.
komunikasi dan informatika;
r.
pertanahan;
s.
kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
t.
otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
u.
pemberdayaan masyarakat dan desa;
v.
sosial;
w.
kebudayaan;
x.
statistik;
y.
kearsipan; dan
z.
perpustakaan.
(3)
Urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
kelautan dan perikanan;
b.
pertanian;
c.
kehutanan;
d.
energi dan sumber daya mineral;
e.
pariwisata;
f.
industri;
g.
perdagangan; dan
h.
ketransmigrasian.
(4)
Materi LPPD urusan desentralisasi, meliputi:
a.
ringkasan RKPD, kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan.
b.
penyelenggaraan urusan wajib yang mencakup:
1.
Prioritas urusan wajib;
2.
Program dan kegiatan;
3.
Tingkat pencapaian standar pelayanan minimal;
4.
Satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan wajib;
5.
Jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan, jumlah pejabat struktural dan fungsional;
6.
Alokasi dan realisasi anggaran;
7.
Sarana dan prasarana yang digunakan;
8.
Proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
9.
Permasalahan dan solusi; dan
10.
Hal lain yang dianggap perlu untuk dilaporkan.
c.
Penyelenggaraan urusan pilihan yang mencakup:
1.
Prioritas urusan pilihan;
2.
Program dan kegiatan;
3.
Satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pilihan;
4.
Jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan, jumlah pejabat struktural dan fungsional;
5.
Alokasi dan realisasi anggaran;
6.
Sarana dan prasarana yang digunakan;
7.
Proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
8.
Permasalahan dan solusi; dan
9.
Hal lain yang dianggap perlu untuk dilaporkan.

Pasal 4

(1)
Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk provinsi meliputi:
a.
tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah;
b.
tugas pembantuan kepada kabupaten/kota; dan
c.
tugas pembantuan kepada desa.
(2)
Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk kabupaten/ kota meliputi:
a.
tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah;
b.
tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah provinsi; dan
c.
tugas pembantuan kepada desa.

Pasal 5

(1)
Materi LPPD tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dan huruf b meliputi:
a.
dasar hukum;
b.
instansi pemerintah pemberi tugas pembantuan;
c.
program dan kegiatan serta realisasinya;
d.
sumber dan jumlah anggaran yang digunakan;
e.
satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas pembantuan;
f.
jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan;
g.
sarana dan prasarana yang digunakan; dan
h.
permasalahan dan solusi.
(2)
Materi LPPD tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c meliputi:
a.
dasar hukum;
b.
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi yang ditugaspembantuankan ke kabupaten/kota dan/atau ke desa; dan
c.
sumber dan jumlah anggaran yang digunakan.
(3)
Materi LPPD tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c meliputi:
a.
dasar hukum;
b.
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang ditugaspembantuankan ke desa; dan
c.
sumber dan jumlah anggaran yang digunakan.

Pasal 6

(1)
Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi:
a.
kerjasama antar daerah;
b.
kerjasama daerah dengan pihak ketiga;
c.
koordinasi dengan instansi vertikal di daerah;
d.
pembinaan batas wilayah;
e.
pencegahan dan penanggulangan bencana;
f.
pengelolaan kawasan khusus yang menjadi kewenangan daerah;
g.
penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; dan
h.
tugas-tugas umum pemerintahan lainnya yang dilaksanakan oleh daerah.
(2)
Materi LPPD tugas umum pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi:
a.
program dan kegiatan;
b.
satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas umum pemerintahan;
c.
jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan;
d.
sumber dan jumlah anggaran yang digunakan untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintahan;
e.
sarana dan prasarana yang digunakan; dan
f.
permasalahan dan solusi.

Pasal 7

(1)
Selain menyampaikan LPPD, kepala daerah dapat menyampaikan:
a.
laporan atas kehendak sendiri atau atas permintaan Pemerintah;
b.
laporan teknis, apabila diminta oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen.
(2)
Laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, format dan tata cara pelaporannya ditetapkan dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen.
(3)
Penetapan format dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri.

Pasal 8

Muatan dan materi Laporan Kepala Daerah Otonomi Khusus selain mencakup penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan , ditambah dengan hal yang bersifat khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Penyusunan LPPD menganut prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(2)
LPPD provinsi disampaikan oleh gubernur kepada Presiden melalui Menteri.
(3)
LPPD kabupaten/kota disampaikan oleh bupati/walikota kepada Menteri melalui gubernur.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(5)
LPPD Akhir Masa Jabatan disampaikan kepada Pemerintah paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan DPRD.
(6)
Dalam hal format LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri dapat melakukan perubahan format dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1)
Apabila kepala daerah berhenti sebelum akhir tahun anggaran, LPPD disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas kepala daerah.
(2)
Materi LPPD yang disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan laporan dalam memori serah terima jabatan kepala daerah yang diganti ditambah dengan sisa waktu sampai dengan akhir tahun anggaran yang bersangkutan.

Pasal 11

(1)
Menteri melakukan evaluasi terhadap LPPD provinsi.
(2)
Ringkasan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Menteri menerima LPPD provinsi.
(3)
Hasil evaluasi LPPD dijadikan dasar untuk melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan provinsi.

Pasal 12

(1)
Gubernur melakukan evaluasi terhadap LPPD kabupaten/kota.
(2)
Ringkasan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah gubernur menerima LPPD kabupaten/kota.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 47 pasal. Masuk untuk akses penuh.