Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Air Tanah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
2.
Akuifer adalah lapisan batuan jenuh air tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis.
3.
Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
4.
Daerah imbuhan air tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah.
5.
Daerah lepasan air tanah adalah daerah keluaran air tanah yang berlangsung secara alamiah pada cekungan air tanah.
6.
Rekomendasi teknis adalah persyaratan teknis yang bersifat mengikat dalam pemberian izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah.
7.
Pengelolaan air tanah adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah.
8.
Inventarisasi air tanah adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi air tanah.
9.
Konservasi air tanah adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi air tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
10.
Pendayagunaan air tanah adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan air tanah secara optimal agar berhasil guna dan berdayaguna.
11.
Pengendalian daya rusak air tanah adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air tanah.
12.
Pengeboran air tanah adalah kegiatan membuat sumur bor air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.
13.
Penggalian air tanah adalah kegiatan membuat sumur gali, saluran air, dan terowongan air untuk mendapatkan air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.
14.
Hak guna air dari pemanfaatan air tanah adalah hak guna air untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air tanah untuk berbagai keperluan.
15.
Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai air tanah.
16.
Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.
17.
Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.
18.
Izin pengusahaan air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah.
19.
Badan usaha adalah badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
20.
Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang air tanah.
21.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
22.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

Sumber daya air termasuk di dalamnya air tanah dikelola secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal 3

(1)
Air tanah sebagaimana dimaksud dalam dikelola dengan prinsip keterpaduan dengan air permukaan.
(2)
Ketentuan mengenai air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.

Pasal 4

Pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam didasarkan pada cekungan air tanah yang diselenggarakan berlandaskan pada kebijakan pengelolaan air tanah dan strategi pengelolaan air tanah.

Pasal 5

(1)
Kebijakan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam ditujukan sebagai arahan dalam penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, pengendalian daya rusak air tanah, dan sistem informasi air tanah yang disusun dengan memperhatikan kondisi air tanah setempat.
(2)
Kebijakan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan secara terintegrasi dalam kebijakan pengelolaan sumber daya air.
(3)
Kebijakan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
kebijakan nasional sumber daya air;
b.
kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi; dan
c.
kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota.
(4)
Kebijakan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah mengenai pengelolaan sumber daya air.

Pasal 6

(1)
Kebijakan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dijabarkan lebih lanjut dalam kebijakan teknis pengelolaan air tanah.
(2)
Kebijakan teknis pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
kebijakan teknis pengelolaan air tanah nasional;
b.
kebijakan teknis pengelolaan air tanah provinsi; dan
c.
kebijakan teknis pengelolaan air tanah kabupaten/kota.
(3)
Menteri menyusun dan menetapkan kebijakan teknis pengelolaan air tanah nasional dengan mengacu pada kebijakan nasional sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a.
(4)
Gubernur menyusun dan menetapkan kebijakan teknis pengelolaan air tanah provinsi dengan mengacu pada kebijakan teknis pengelolaan air tanah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berpedoman pada kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b.
(5)
Bupati/walikota menyusun dan menetapkan kebijakan teknis pengelolaan air tanah kabupaten/kota dengan mengacu pada kebijakan teknis pengelolaan air tanah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan berpedoman pada kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c.
(6)
Penyusunan kebijakan teknis pengelolaan air tanah oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan sesuai dengan kewenangannya melalui konsultasi publik dengan mengikutsertakan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.

Pasal 7

(1)
Cekungan air tanah sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2)
Cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai:
a.
cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota;
b.
cekungan air tanah lintas kabupaten/kota;
c.
cekungan air tanah lintas provinsi; dan
d.
cekungan air tanah lintas negara.
(3)
Penetapan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan pada kriteria dan tata cara penetapan cekungan air tanah.

Pasal 8

Cekungan air tanah ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a.
mempunyai batas hidrogeologis yang dikontrol oleh kondisi geologis dan/atau kondisi hidraulik air tanah;
b.
mempunyai daerah imbuhan dan daerah lepasan air tanah dalam satu sistem pembentukan air tanah; dan
c.
memiliki satu kesatuan sistem akuifer.

Pasal 9

(1)
Menteri menyusun rancangan penetapan cekungan air tanah.
(2)
Penyusunan rancangan penetapan cekungan air tanah dilakukan melalui:
a.
identifikasi cekungan air tanah;
b.
penentuan batas cekungan air tanah; dan
c.
konsultasi publik.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rancangan penetapan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 10

(1)
Rancangan penetapan cekungan air tanah dapat diusulkan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota.
(2)
Rancangan penetapan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Rancangan penetapan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum diajukan kepada Menteri harus dikonsultasikan dengan dewan atau wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air daerah.
(4)
Dalam hal dewan atau wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air daerah tidak atau belum terbentuk, rancangan penetapan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) langsung disampaikan kepada Menteri.
(5)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) atau ayat (4) Menteri melakukan evaluasi.
(6)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri dapat menolak atau menyetujui usulan rancangan penetapan cekungan air tanah.

Pasal 11

(1)
Rancangan penetapan cekungan air tanah, baik yang disusun oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maupun yang diusulkan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota yang disetujui oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) disampaikan oleh Menteri kepada Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk mendapatkan pertimbangan.
(2)
Rancangan penetapan cekungan air tanah yang telah mendapat pertimbangan Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada Presiden untuk ditetapkan.
(3)
Cekungan air tanah yang telah ditetapkan oleh Presiden menjadi dasar pengelolaan air tanah oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Pengelolaan air tanah di luar cekungan air tanah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 12

Cekungan air tanah yang telah ditetapkan dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik pada cekungan air tanah yang bersangkutan dan/atau ditemukan data baru berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 13

(1)
Strategi pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam merupakan kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah pada cekungan air tanah.
(2)
Strategi pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan secara terintegrasi dalam pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
(3)
Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai:
a.
dalam satu kabupaten/kota;
b.
lintas kabupaten/kota;
c.
lintas provinsi;
d.
lintas negara; dan
e.
strategis nasional.
(4)
Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah mengenai pengelolaan sumber daya air.

Pasal 14

(1)
Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dijabarkan lebih lanjut dalam strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah.
(2)
Strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan pada setiap cekungan air tanah.
(3)
Strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah pada:
a.
cekungan air tanah lintas provinsi atau lintas negara;
b.
cekungan air tanah lintas kabupaten/kota; dan
c.
cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota.

Pasal 15

(1)
Strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah disusun berdasarkan data dan informasi mengenai:
a.
potensi air tanah dan karakteristik hidrogeologis cekungan air tanah yang bersangkutan;
b.
proyeksi kebutuhan air untuk berbagai keperluan pada cekungan air tanah yang bersangkutan; dan
c.
perubahan kondisi dan lingkungan air tanah.
(2)
Strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah memuat:
a.
tujuan dan sasaran pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah yang bersangkutan;
b.
skenario yang dipilih untuk mencapai tujuan dan sasaran pengelolaan air tanah;
c.
dasar pertimbangan yang digunakan dalam memilih dan menetapkan skenario sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d.
tindakan atau langkah-langkah operasional untuk melaksanakan skenario pengelolaan air tanah.

Pasal 16

(1)
Menteri menyusun dan menetapkan strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah lintas provinsi atau cekungan air tanah lintas negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebijakan teknis pengelolaan air tanah nasional dan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(2)
Gubernur menyusun dan menetapkan strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b berdasarkan kebijakan teknis pengelolaan air tanah provinsi dan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(3)
Bupati/walikota menyusun dan menetapkan strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c berdasarkan kebijakan teknis pengelolaan air tanah kabupaten/kota dan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(4)
Penyusunan strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan kewenangannya melalui konsultasi publik dengan mengikutsertakan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.

Pasal 17

Strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam :
a.
disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri;
b.
dikondisikan dalam masa 25 (dua puluh lima) tahun kedepan dan dapat ditinjau kembali apabila ditemukan data dan informasi baru.

Pasal 18

(1)
Pengelolaan air tanah diselenggarakan berlandaskan pada strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah dengan prinsip keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan air tanah.
(2)
Pengelolaan air tanah meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah.
(3)
Guna mendukung pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dapat membentuk unit pelaksana teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 75 pasal. Masuk untuk akses penuh.