Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011 untuk masing-masing daerah didasarkan atas realisasi penerimaan SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011.

Pasal 2

1A. Alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp454.462.741.814,00 (empat ratus lima puluh empat miliar empat ratus enam puluh dua juta tujuh ratus empat puluh satu ribu delapan ratus empat belas rupiah). 2B. Rincian alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

1C. Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011 Triwulan IV didasarkan pada selisih antara realisasi penerimaan SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Triwulan IV dengan realisasi penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011 Triwulan I, Triwulan II, dan Triwulan III. 2D. Penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam hal pagu alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu, Pemerintah menyalurkan DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011 berdasarkan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.