Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/pmk.05/2012 Tahun 2012 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta Pada Kementerian Kesehatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 2

(1)
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri dari:
a.
Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru);
b.
Tarif Tes Kesehatan;
c.
Tarif Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM);
d.
Tarif Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) Program Reguler dan Non Reguler;
e.
Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP);
f.
Tarif Sewa Kamar Asrama Mahasiswa;
g.
Tarif Klinik Terpadu;
h.
Penggunaan Sarana dan Prasarana Dalam Rangka Menunjang Tridharma Perguruan Tinggi;
i.
Tarif Penggunaan Ruang/Tempat Untuk Menunjang Pelayanan Mahasiswa; dan
j.
Tarif Produk Sampingan.
(2)
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Tarif Produk Sampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, ditetapkan sebesar Harga Pokok Produksi ditambah profit margin sebesar 5% (lima persen) sampai dengan 15% (lima belas persen) dari Harga Pokok Produksi.
(4)
Harga Pokok Produksi merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi barang jadi.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Produk Sampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 3

(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.
(3)
Direktur Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan. 2012, No. 1381 4

Pasal 4

1A. Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 2B. Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain. 3C. Direktur Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak lain kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.

Pasal 5

1D. Terhadap mahasiswa dari keluarga miskin (Gakin) dapat diberikan tarif layanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan dan/atau Dana Pengembangan Pendidikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan dan/atau Dana Pengembangan Pendidikan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan. 2E. Pemberian tarif layanan sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan. 3F. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa dari keluarga miskin (Gakin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.