Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan berasal dari:
a.
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
b.
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
c.
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan;
d.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut;
e.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan;
f.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan; dan
g.
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi juga jasa:
a.
pemakaian listrik yang bersumber dari daya milik pelabuhan perikanan; dan
b.
pemakaian listrik yang bersumber dari daya milik Perusahaan Listrik Negara melalui instalasi milik pelabuhan perikanan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan tarif Perusahaan Listrik Negara.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan tarif Perusahaan Listrik Negara ditambah perkalian 10% (sepuluh persen) dengan tarif Perusahaan Listrik Negara.
Pasal 3
(1)
Selain jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e meliputi juga:
a.
royalti atas lisensi paten yang dihasilkan dari penelitian dan pengembangan; dan
b.
kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan.
(2)
Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 4
(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f meliputi juga:
a.
pendidikan dan pelatihan kelautan dan perikanan yang berasal dari kerja sama;
b.
pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai Negeri Sipil, pendidikan dan pelatihan prajabatan golongan II, dan prajabatan golongan III bagi Calon Pegawai Negeri Sipil, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
c.
pendidikan dan pelatihan the Basic Safety Training Program, Proficiency In Survival Craft and Rescue Boats Other Than Fast Rescue Boats, Advanced Fire Fighting, Medical First Aids, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Instansi Pembina pendidikan dan pelatihan yang bersangkutan.
Pasal 5
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berupa pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dikenai kepada perusahaan perikanan di bidang penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran di atas 30 (tiga puluh) Gross Tonnage (GT) yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas.
Pasal 6
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a berupa pungutan hasil perikanan atas izin penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pendukung operasi penangkapan ikan baru atau perpanjangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dikelompokkan menjadi skala kecil, skala menengah, dan skala besar.
(2)
Ketentuan mengenai kriteria dan pengelompokkan skala kecil, skala menengah, dan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pasal 7
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap berupa pungutan hasil perikanan untuk skala kecil, skala menengah, dan skala besar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan produktivitas kapal, harga patokan ikan, dan ukuran Gross Tonnage (GT) kapal sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Produktivitas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik untuk setiap jenis alat penangkapan ikan.
(3)
Harga patokan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perdagangan secara periodik berdasarkan harga jual rata-rata tertimbang hasil ikan yang berlaku di pasar domestik dan/atau internasional.
Pasal 8
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berupa jasa pengadaan es dihitung berdasarkan nilai nominal ditambah dengan faktor X sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara penetapan faktor X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pasal 9
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d berupa penggunaan kawasan konservasi perairan untuk pariwisata alam perairan dan pembudidayaan ikan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dikelompokkan menjadi kategori A dan kategori B.
(2)
Ketentuan mengenai kriteria dan kategori kawasan konservasi perairan untuk pariwisata alam perairan dan pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pasal 10
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d berupa izin pelaksanaan reklamasi komersil baru, izin pelaksanaan reklamasi komersil perpanjangan, izin pelaksanaan reklamasi non komersil baru, izin pelaksanaan reklamasi non komersil perpanjangan, dan izin pengangkatan benda muatan kapal tenggelam baru dihitung berdasarkan nilai nominal ditambah dengan faktor E sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Ketentuan mengenai besaran faktor E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pasal 11
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d berupa izin pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil terluar dan izin pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan faktor S sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Ketentuan mengenai besaran faktor S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pasal 12
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e yang berasal dari jasa hasil pengembangan teknologi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi dan transportasi.
(2)
Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Pasal 13
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f berupa pelaksanaan kegiatan pendidikan, pelatihan, jasa pelaksanaan ujian profesi dan hasil samping kegiatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi dan transportasi.
(2)
Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Pasal 14
(1)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan berupa penerimaan pendidikan dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada siswa atau taruna yang tidak mampu secara ekonomi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 15
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di Bidang Jasa Riset Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4238); dan
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4241) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4623), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di Bidang Jasa Riset Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4238); dan
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Akses Terbatas
Anda melihat 17 dari 223 pasal. Masuk untuk akses penuh.