Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/4/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional, termasuk kantor cabang bank asing.
2.
Sekuritisasi Aset adalah penerbitan surat berharga oleh penerbit efek beragun aset yang didasarkan pada pengalihan aset keuangan dari kreditur asal yang diikuti dengan pembayaran yang berasal dari hasil penjualan efek beragun aset kepada pemodal.
3.
Batas Maksimum Pemberian Kredit yang selanjutnya disebut dengan BMPK adalah BMPK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
4.
Modal adalah modal Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
5.
Penerbit Efek Beragun Aset selanjutnya disebut Penerbit adalah badan hukum, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) atau bentuk lain sesuai ketentuan yang berlaku, yang mempunyai tujuan khusus melakukan aktivitas Sekuritisasi Aset.
6.
Kreditur Asal (Originator) adalah pihak yang mengalihkan aset keuangan kepada Penerbit.
7.
Reference Entity adalah pihak yang berutang atau mempunyai kewajiban membayar (obligor) dari aset keuangan yang dialihkan (underlying reference asset), termasuk:
a.
penerbit dari surat berharga dalam hal aset keuangan yang dialihkan (underlying reference asset) berupa surat berharga;
b.
pihak yang berkewajiban untuk melunasi dalam hal aset keuangan yang dialihkan (underlying reference asset) berupa kredit atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu.
8.
Nilai Aset Keuangan yang Dialihkan adalah nilai terbesar antara:
a.
nilai bersih yang dapat direalisasi (net realizable value) yaitu jumlah uang yang diperkirakan dapat diperoleh dari transaksi penjualan aset keuangan yang dialihkan pada tanggal transaksi setelah dikurangi biaya-biaya transaksi; dan
b.
nilai buku aset keuangan yang dialihkan setelah diperhitungkan cadangan khusus penyisihan penghapusan aktiva sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
9.
Efek Beragum Aset selanjutnya disebut EBA adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Penerbit berdasarkan aset keuangan yang dialihkan oleh Kreditur Asal.
10.
Kredit Pendukung (Credit Enhancement) adalah fasilitas yang diberikan kepada Penerbit untuk meningkatkan kualitas aset keuangan yang dialihkan dalam rangka pembayaran kepada pemodal.
11.
Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) adalah fasilitas talangan yang diberikan kepada Penerbit untuk mengatasi mismatch pembayaran kewajiban kepada pemodal.
12.
Penyedia Jasa (Servicer) adalah pihak yang menatausahakan, memproses, mengawasi, dan melakukan tindakan-tindakan lainnya dalam rangka mengupayakan kelancaran arus kas aset keuangan yang dialihkan kepada Penerbit sesuai perjanjian antara pihak tersebut dengan Penerbit, termasuk memberikan peringatan kepada Reference Entity apabila terjadi keterlambatan pembayaran, melakukan negosiasi dan menyelesaikan tuntutan.
13.
Bank Kustodian adalah Bank yang memberikan jasa penitipan EBA dan harta serta jasa lain yang berkaitan dengan Sekuritisasi Aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14.
Pemodal (Investor) adalah pihak yang membeli EBA.
15.
Pembelian Kembali (Clean-up Calls) adalah pembelian seluruh sisa aset keuangan yang dialihkan sebelum jatuh tempo oleh Penyedia Jasa.

Pasal 2

(1)
Aset keuangan yang dialihkan dalam rangka Sekuritisasi Aset wajib berupa aset keuangan yang terdiri dari kredit, tagihan yang timbul dari surat berharga, tagihan yang timbul di kemudian hari (future receivables) dan aset keuangan lain yang setara.
(2)
Aset keuangan yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
memiliki arus kas (cash flows);
b.
dimiliki dan dalam pengendalian Kreditur Asal; dan
c.
dapat dipindahtangankan dengan bebas kepada Penerbit.

Pasal 3

(1)
Dalam Sekuritisasi Aset, Bank dapat berfungsi sebagai:
a.
Kreditur Asal;
b.
Penyedia Kredit Pendukung;
c.
Penyedia Fasilitas Likuiditas;
d.
Penyedia Jasa;
e.
Bank Kustodian;
f.
Pemodal.
(2)
Bank yang melakukan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
tidak mengakibatkan rasio kewajiban penyediaan modal minimum Bank lebih rendah dari ketentuan yang berlaku; dan
b.
melakukan fungsi tersebut sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia ini serta memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Pasal 4

(1)
Bank hanya dapat berfungsi sebagai Kreditur Asal apabila aset keuangan yang dialihkan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Bank yang berfungsi sebagai Kreditur Asal hanya dapat melakukan pengalihan aset keuangan kepada Penerbit di dalam negeri.
(3)
Bank sebagai Kreditur Asal hanya dapat mengeluarkan aset keuangan yang dialihkan dari neraca (derecognition), apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
aset keuangan yang dialihkan dari Kreditur Asal kepada Penerbit memenuhi kondisi jual putus; dan
b.
Kreditur Asal bukan merupakan pihak terkait dengan Penerbit.
(4)
Aset keuangan yang dialihkan Bank sebagai Kreditur Asal namun tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib dicatat kembali dalam neraca dan diperhitungkan dalam aktiva tertimbang menurut risiko Bank, penilaian kualitas aktiva dan perhitungan BMPK.

Pasal 5

(1)
Kondisi jual putus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a terjadi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
seluruh manfaat yang diperoleh dan atau akan diperoleh dari aset keuangan telah dialihkan kepada Penerbit;
b.
risiko kredit dari aset keuangan yang dialihkan secara signifikan telah beralih kepada Penerbit; dan
c.
Kreditur Asal tidak memiliki pengendalian baik langsung maupun tidak langsung atas aset keuangan yang dialihkan.
(2)
Pemenuhan kondisi jual putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan pendapat auditor independen dan pendapat hukum yang independen.

Pasal 6

Bank dilarang menjadi Kreditur Asal apabila pengalihan aset keuangan dalam rangka Sekuritisasi Aset mengakibatkan rasio kewajiban penyediaan modal minimum Bank menurun.

Pasal 7

(1)
Bank yang berfungsi sebagai penyedia Kredit Pendukung dapat memberikan fasilitas Kredit Pendukung berupa fasilitas penanggung risiko pertama (first loss facility) dan atau fasilitas penanggung risiko kedua (second loss facility).
(2)
Setiap penyediaan Kredit Pendukung oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
diperjanjikan pada awal aktivitas Sekuritisasi Aset yang antara lain menetapkan: 1) jumlah fasilitas yang diberikan; dan 2) jangka waktu fasilitas;
b.
diberikan maksimum sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Aset Keuangan yang Dialihkan dalam hal Bank juga bertindak sebagai Kreditur Asal.
(3)
Jumlah fasilitas Kredit Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dapat diubah selama jangka waktu perjanjian.

Pasal 8

(1)
Penyediaan Kredit Pendukung yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diperlakukan sebagai penyediaan dana dan diperhitungkan dalam kewajiban penyediaan modal minimum dengan ketentuan sebagai berikut: Modal sebesar nilai terkecil antara jumlah fasilitas penanggung risiko pertama dan jumlah beban Modal (capital charge) dari Nilai Aset Keuangan yang Dialihkan;
b.
apabila Kredit Pendukung merupakan fasilitas penanggung risiko kedua, maka Kredit Pendukung akan menjadi komponen aktiva tertimbang menurut risiko.
(2)
Penyediaan Kredit Pendukung yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diperlukan sebagai penyediaan dana dan diperhitungkan dalam kewajiban penyediaan modal minimum dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
sebagai faktor pengurang Modal sebesar nilai terkecil antara jumlah Kredit Pendukung dan jumlah beban modal dari Nilai Aset Keuangan yang Dialihkan, serta sebagai komponen aktiva tertimbang menurut risiko sebesar Kredit Pendukung, dalam hal Bank penyedia Kredit Pendukung juga merupakan Kreditur Asal; atau
b.
sebagai faktor pengurang Modal sebesar nilai terkecil antara jumlah Kredit Pendukung dan jumlah beban Modal dari Nilai Aset Keuangan yang Dialihkan, dalam hal Bank penyedia Kredit Pendukung bukan sebagai Kreditur Asal.

Pasal 9

(1)
Setiap penyediaan Fasilitas Likuiditas oleh Bank wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
diperjanjikan pada awal aktivitas Sekuritisasi Aset yang antara lain menetapkan: 1) jumlah Fasilitas Likuiditas yang diberikan; dan 2) jangka waktu perjanjian;
b.
jangka waktu Fasilitas Likuiditas maksimum 90 (sembilan puluh) hari;
c.
jumlah Fasilitas Likuiditas yang dapat diberikan oleh Bank yang juga bertindak sebagai Kreditur Asal maksimum sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aset Keuangan yang Dialihkan;
d.
hanya dapat ditarik apabila: 1) aset keuangan yang dialihkan berkualitas baik dan bernilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah penarikan Fasilitas Likuiditas; atau 2) telah memperoleh jaminan Kredit Pendukung atas seluruh aset keuangan yang dialihkan apabila aset keuangan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1);
e.
jumlah Fasilitas Likuiditas yang dapat ditarik oleh Penerbit adalah jumlah terkecil antara: 1) jumlah aset keuangan yang dialihkan yang berkualitas baik; atau 2) jumlah aset keuangan yang dialihkan yang tidak berkualitas baik namun telah dijamin oleh Kredit Pendukung; atau 3) jumlah yang diperjanjikan;
f.
memiliki hak menerima pembayaran lebih dahulu atas setiap arus kas aset keuangan yang dialihkan dibandingkan dengan hak Pemodal;
g.
hanya dapat digunakan untuk mengatasi mismatch dan langsung digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada Pemodal; dan
h.
tidak dapat ditarik setelah Kredit Pendukung digunakan seluruhnya.
(2)
Jumlah penyediaan Fasilitas Likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) tidak dapat diubah selama jangka waktu perjanjian.

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 33 pasal. Masuk untuk akses penuh.