1.Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional, termasuk kantor cabang bank asing.
2.Sekuritisasi Aset adalah penerbitan surat berharga oleh penerbit efek beragun aset yang didasarkan pada pengalihan aset keuangan dari kreditur asal yang diikuti dengan pembayaran yang berasal dari hasil penjualan efek beragun aset kepada pemodal.
3.Batas Maksimum Pemberian Kredit yang selanjutnya disebut dengan BMPK adalah BMPK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
4.Modal adalah modal Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
5.Penerbit Efek Beragun Aset selanjutnya disebut Penerbit adalah badan hukum, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) atau bentuk lain sesuai ketentuan yang berlaku, yang mempunyai tujuan khusus melakukan aktivitas Sekuritisasi Aset.
6.Kreditur Asal (Originator) adalah pihak yang mengalihkan aset keuangan kepada Penerbit.
7.Reference Entity adalah pihak yang berutang atau mempunyai kewajiban membayar (obligor) dari aset keuangan yang dialihkan (underlying reference asset), termasuk:
a.penerbit dari surat berharga dalam hal aset keuangan yang dialihkan (underlying reference asset) berupa surat berharga;
b.pihak yang berkewajiban untuk melunasi dalam hal aset keuangan yang dialihkan (underlying reference asset) berupa kredit atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu.
8.Nilai Aset Keuangan yang Dialihkan adalah nilai terbesar antara:
a.nilai bersih yang dapat direalisasi (net realizable value) yaitu jumlah uang yang diperkirakan dapat diperoleh dari transaksi penjualan aset keuangan yang dialihkan pada tanggal transaksi setelah dikurangi biaya-biaya transaksi; dan
b.nilai buku aset keuangan yang dialihkan setelah diperhitungkan cadangan khusus penyisihan penghapusan aktiva sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
9.Efek Beragum Aset selanjutnya disebut EBA adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Penerbit berdasarkan aset keuangan yang dialihkan oleh Kreditur Asal.
10.Kredit Pendukung (Credit Enhancement) adalah fasilitas yang diberikan kepada Penerbit untuk meningkatkan kualitas aset keuangan yang dialihkan dalam rangka pembayaran kepada pemodal.
11.Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) adalah fasilitas talangan yang diberikan kepada Penerbit untuk mengatasi mismatch pembayaran kewajiban kepada pemodal.
12.Penyedia Jasa (Servicer) adalah pihak yang menatausahakan, memproses, mengawasi, dan melakukan tindakan-tindakan lainnya dalam rangka mengupayakan kelancaran arus kas aset keuangan yang dialihkan kepada Penerbit sesuai perjanjian antara pihak tersebut dengan Penerbit, termasuk
memberikan peringatan kepada Reference Entity apabila terjadi keterlambatan pembayaran, melakukan negosiasi dan menyelesaikan tuntutan.
13.Bank Kustodian adalah Bank yang memberikan jasa penitipan EBA dan harta serta jasa lain yang berkaitan dengan Sekuritisasi Aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14.Pemodal (Investor) adalah pihak yang membeli EBA.
15.Pembelian Kembali (Clean-up Calls) adalah pembelian seluruh sisa aset keuangan yang dialihkan sebelum jatuh tempo oleh Penyedia Jasa.