Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Pada Kementerian Agama

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri atas:
a.
Tarif Layanan Akademik; dan
b.
Tarif Layanan Penunjang Akademik.

Pasal 3

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
Tarif Seleksi Ujian Masuk;
b.
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana;
c.
Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana;
d.
Tarif Program Pasca Sarjana; dan
e.
Tarif Akademik Lainnya.

Pasal 4

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
Tarif Penggunaan Ruangan dan Gedung; dan
b.
Tarif Penggunaan Sarana Olahraga.

Pasal 5

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e, serta Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam , tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Tarif UKT. Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negeri di lingkungan Kementerian Agama.

Pasal 7

(1)
Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerjasama.
(2)
Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 8

(1)
Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. MENTERI KEUANGAN
(2)
Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama operasional antara Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama dengan pihak lain.

Pasal 9

(1)
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana dan Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c.
(2)
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
a.
mahasiswa teladan;
b.
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c.
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d.
mahasiswa korban bencana.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama.
(4)
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama.

Pasal 10

(1)
Terhadap Pegawai dan Dosen Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama, dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 60% (enam puluh persen) dari Tarif Penggunaan Ruangan dan Gedung sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2)
Terhadap Mahasiswa Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan kegiatan menggunakan jasa event organizer, dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari Tarif Penggunaan Ruangan dan Gedung sebagaimana dimaksud dalam huruf a. MENTERI KEUANGAN
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada pegawai, dosen dan/atau mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.05/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.