Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya berasal dari biaya perkara yang terdiri dari:
a.
Hak Kepaniteraan Mahkamah Agung;
b.
Hak Kepaniteraan Peradilan Umum;
c.
Hak Kepaniteraan Peradilan Agama;
d.
Hak Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara; dan
e.
Hak Kepaniteraan Lainnya.
(2)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah.

Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya sebagaimana dimaksud dalam , wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.