Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota dari Wilayah Kota Payakumbuh ke Sarilamak di Wilayah Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota dipindahkan dari Kota Payakumbuh ke Sarilamak di wilayah Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pasal 2

(1)
Batas-batas Sarilamak terdiri dari:
a.
sebelah utara dengan Nagari Harau dan Nagari Solok Bio-Bio Kecamatan Harau;
b.
sebelah timur dengan Kabupaten Kampar Provinsi Riau;
c.
sebelah selatan dengan Nagari Koto Tuo, Nagari Batu Balang, Nagari Bukik Limbuku, dan Nagari Taram Kecamatan Harau; dan
d.
sebelah barat dengan Nagari Taeh Bukik dan Nagari Koto Tangah Simalanggang Kecamatan Payakumbuh.
(2)
Batas wilayah Sarilamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Hal-hal yang timbul berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , sepanjang yang berkaitan dengan Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota sebagaimana dimaksud dalam , dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.