Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tik Ii Agam dari Wilayah Kotamadya Daerah Tk Ii Bukit Tinggi ke Kota Lubuk Basung Kabupaten Daerah Tingkat Ii Agam
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Agam dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi ke Kota Lubuk Basung di wilayah Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Daerah Tingkat II Agam.
(2)
Ibukota Kabupaten Daerah tingkat II Agam merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Agam.
(3)
Kota Lubuk Basung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
1.
Kelurahan Pasar Lubuk Basung;
2.
Kelurahan Sungai Jaring;
3.
Kelurahan Balai Ahad;
4.
Kelurahan Parit Panjang;
5.
Kelurahan Siguhung;
6.
Kelurahan Sangkir;
7.
Kelurahan Surabayo;
8.
Desa Garagahan Timug;
9.
Desa Garagahan Tangah;
10.
Desa Bancah Taleh;
11.
Desa Balai Selasa.
Pasal 2
(1)
Kota Lubuk Basung mempunyai batas-batas sebagaimana berikut:
a.
Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Anak Air Kumayang dan Desa Malabur Kecamatan Lubuk Basung;
b.
sebelah Timur berbatasn dengan Desa Dalko Kecamatan Tanjung Raya;
c.
sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Sungai Pingai, Desa Batubasa dan Desa Padang Laring Kecamatan IV Kota Aur Malintang, Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman;
d.
sebelah Barat berbatasan dengan Desa Manggopoh Utara, Desa Kampung Tangah, Desa Pasar Durian, Desa Batuhampa Kampung Tangah, dan Desa Batuhampa Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung.
(2)
Batas wilayah Kota Lubuk Basung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tergambar pada peta terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
(1)
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Agam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Agam dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2)
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.