Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Kas dan Investasi Badan Layanan Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
2.
Pemimpin BLU adalah pejabat pengelola BLU yang bertugas sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU.
3.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4.
Rekening Operasional BLU adalah rekening lainnya dalam bentuk giro milik BLU yang dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan atau membayar seluruh pengeluaran BLU yang dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU pada Bank Umum.
5.
Rekening Operasional Penerimaan BLU adalah Rekening Operasional BLU yang dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan BLU yang dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU pada Bank Umum.
6.
Rekening Operasional Pengeluaran BLU adalah Rekening Operasional BLU yang dipergunakan untuk membayar seluruh pengeluaran BLU yang dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU pada Bank Umum.
7.
Rekening Pengelolaan Kas BLU adalah rekening lainnya milik BLU yang dapat berbentuk deposito pada Bank Umum dan/atau rekening pada bank kustodian untuk penempatan idle cash yang terkait dengan pengelolaan kas BLU.
8.
Rekening Dana Kelolaan BLU adalah rekening lainnya dalam bentuk giro milik BLU yang dipergunakan untuk menampung dana yang tidak dapat dimasukkan ke dalam Rekening Operasional BLU dan Rekening Pengelolaan Kas BLU pada Bank Umum, untuk menampung dana yang dapat berupa:
a.
dana bergulir; dan/atau
b.
dana yang belum menjadi hak BLU.
9.
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank Kustodian.
10.
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.
Efek adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
12.
Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang muncul dari kegiatan pengelolaan kas dan investasi.
13.
Beauty Contest adalah metode pemilihan penyedia jasa lainnya dengan mengundang seseorang/pelaku usaha untuk melakukan peragaan/pemaparan profil perusahaan yang dilakukan karena alasan efektivitas dan efisiensi dengan berpedoman pada aturan yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU.

Pasal 2

Pengelolaan kas dan investasi BLU dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran.

Pasal 3

Sumber penerimaan BLU berasal dari:
a.
pendapatan dari jasa layanan;
b.
hasil investasi;
c.
hibah;
d.
pinjaman;
e.
rupiah murni dari anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
f.
sumber penerimaan lainnya yang sah.

Pasal 4

(1)
Pendapatan dari jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pendapatan yang diperoleh dari layanan yang berhubungan langsung dengan tugas dan fungsi BLU.
(2)
Hasil investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan pendapatan yang berasal dari bagi hasil pengelolaan kas, bunga, dan/atau imbal hasil investasi.
(3)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam huruf c berupa hibah yang diterima dari masyarakat dan/atau badan lainnya dari dalam negeri atau luar negeri.
(4)
Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam huruf d merupakan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan dana BLU.
(5)
Rupiah murni dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam huruf e merupakan alokasi dana melalui bagian anggaran kementerian negara/lembaga atau bagian anggaran bendahara umum negara.
(6)
Sumber penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam huruf f merupakan penerimaan yang diperoleh dari kerja sama operasional, sewa-menyewa, dan usaha lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan tugas pokok dan fungsi BLU serta penerimaan selain penerimaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Tata cara dan syarat untuk memperoleh pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Penerimaan yang berasal dari pendapatan dari jasa layanan, hasil investasi, hibah, dan sumber penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f disetorkan ke Rekening Operasional Penerimaan BLU.
(2)
Penerimaan yang berasal dari pinjaman dan rupiah murni dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e disetorkan ke Rekening Dana Kelolaan BLU.

Pasal 6

(1)
Seluruh penerimaan BLU harus disetor secepatnya ke Rekening Operasional Penerimaan BLU atau Rekening Dana Kelolaan BLU.
(2)
Dalam hal penerimaan BLU diterima oleh fungsi kasir, fungsi kasir harus menyetorkan penerimaan setiap akhir hari kerja saat penerimaan diterima ke rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penyetoran penerimaan dapat dilakukan pada hari berikutnya dalam hal penerimaan diterima:
a.
pada hari libur atau diliburkan; atau
b.
setelah jam operasional bank berakhir.
(4)
Pemimpin BLU menetapkan batas waktu (cut-off) penerimaan untuk disetorkan pada hari yang sama. dengan memperhatikan waktu jam operasional bank berakhir dan waktu yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran.

Pasal 7

Pengeluaran kas BLU meliputi:
a.
belanja operasional; dan
b.
penyaluran dana layanan.

Pasal 8

Belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan belanja untuk kegiatan operasional yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal.

Pasal 9

Dalam proses pengeluaran kas, harus ada pemisahan secara jelas antara penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen, pihak yang menguji dan menyetujui pembayaran, dan pihak yang melakukan pembayaran.

Pasal 10

(1)
BLU melakukan pelimpahan kas secara berkala dari Rekening Operasional Penerimaan BLU ke Rekening Operasional Pengeluaran BLU untuk belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan perencanaan kebutuhan dana.
(2)
Pelaksanaan belanja operasional yang sumber dananya dari rupiah murni dari anggaran pendapatan dan belanja negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
BLU dapat membentuk kas kecil untuk belanja operasional dengan nilai transaksi kecil yang tidak mungkin dan/atau tidak efisien dilakukan melalui mekanisme perbankan.

Pasal 11

(1)
Penyaluran dana layanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
belanja terkait dengan layanan; dan
b.
penyaluran pinjaman/pembiayaan.
(2)
Belanja terkait dengan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pembayaran kegiatan layanan yang tidak diharapkan untuk diterima kembali yang dapat berupa subsidi, hibah, dan/atau beasiswa.
(3)
Penyaluran pinjaman/pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pendanaan yang dikeluarkan untuk membiayai suatu kegiatan atau proyek berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara BLU dengan masyarakat/lembaga yang harus dikembalikan dengan persyaratan tertentu yang dapat berupa penyaluran dana bergulir.
(4)
BLU dapat melakukan penyaluran dana layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan fungsi BLU, mandat, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

BLU melakukan pelimpahan dana secara berkala dari Rekening Operasional Penerimaan BLU ke Rekening Operasional Pengeluaran BLU untuk penyaluran dana layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan perencanaan kebutuhan dana.

Pasal 13

(1)
Penyaluran belanja terkait dengan layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan dengan transfer dana secara langsung dari Rekening Operasional Pengeluaran BLU kepada pihak ketiga.
(2)
Penyaluran pinjaman/pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan dengan transfer dana secara langsung dari Rekening Operasional Pengeluaran BLU atau Rekening Dana Kelolaan BLU kepada pihak ketiga.

Pasal 14

(1)
BLU mengupayakan saldo minimal pada Rekening Operasional Pengeluaran BLU.
(2)
Dalam rangka mengupayakan saldo minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelimpahan kas dari Rekening Operasional Penerimaan BLU ke Rekening Operasional Pengeluaran BLU sebagaimana dimaksud dalam dan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan kas yang akurat.
(3)
Perencanaan kas yang akurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kebutuhan kas yang diperlukan untuk segera dilakukan pengeluaran.

Pasal 15

(1)
BLU harus mengoptimalkan kas yang menganggur pada Rekening Operasional Penerimaan BLU dan/atau Rekening Dana Kelolaan BLU dengan melakukan investasi.
(2)
Kas yang menganggur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kas yang belum akan segera dilakukan pengeluaran sesuai dengan perencanaan.
(3)
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa investasi jangka pendek dan/atau investasi jangka panjang.

Pasal 16

(1)
Investasi jangka pendek merupakan kegiatan manajemen kas aktif berupa penempatan kas pada instrumen keuangan dengan risiko rendah.
(2)
Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa deposito on call dan/atau deposito berjangka.

Pasal 17

Untuk memastikan ketersediaan kas pada saat diperlukan, BLU harus mengelola likuiditas portofolio investasi dengan memperhatikan bauran jenis instrumen investasi jangka pendek dan jatuh temponya.

Pasal 18

(1)
BLU menyusun kebijakan investasi jangka pendek yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU.
(2)
Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
batas maksimum proporsi kas BLU yang dapat ditempatkan pada 1 (satu) pihak;
b.
sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi jangka pendek; dan
c.
pembatasan wewenang transaksi investasi jangka pendek untuk setiap level manajemen dan pertanggungjawabannya.

Pasal 19

(1)
BLU menyusun rencana investasi jangka pendek tahunan yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU.
(2)
Rencana investasi jangka pendek tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
data histori saldo kas;
b.
proyeksi penerimaan dan pengeluaran kas BLU; dan

Menampilkan 19 dari 31 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.