Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Indramayu Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Indramayu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Indramayu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada pengguna jasa.
(2)
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3)
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri atas:
a.
tarif layanan berdasarkan kelas;
b.
tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan
c.
tarif farmasi.

Pasal 3

Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif instalasi rawat inap; dan
b.
tarif tindakan medik operatif.

Pasal 4

Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif administrasi rawat inap;
b.
tarif rawat jalan;
c.
tarif instalasi gawat darurat;
d.
tarif penunjang medis;
e.
tarif pelayanan kedokteran kepolisian yang tidak ditanggung negara;
f.
tarif pelayanan hemodialisis;
g.
tarif penggunaan ambulans;
h.
tarif bimbingan, diklat, dan litbang; dan
i.
tarif penggunaan lahan, gedung, dan ruangan.

Pasal 5

(1)
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam , dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, dan Kelas VIP/VVIP.
(2)
Tarif Kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Tarif Kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Tarif Kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Tarif Kelas VIP/VVIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, tarif Kelas I dan tarif Kelas VIP/VVIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Indramayu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 7

(1)
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pasien masyarakat umum.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Indramayu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 9

Tarif penggunaan ambulans, tarif bimbingan, diklat, litbang, dan tarif penggunaan lahan, gedung, dan ruangan sebagaimana dimaksud dalam huruf g sampai dengan huruf i ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Indramayu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 10

Tarif penggunaan ambulans sebagaimana dimaksud dalam huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 11

Tarif bimbingan, diklat, dan litbang sebagaimana dimaksud dalam huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 12

Tarif penggunaan lahan, gedung, dan ruangan sebagaimana dimaksud dalam huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.

Pasal 13

(1)
Tarif farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terhadap obat generik, obat nongenerik, obat bebas, obat kosmetik khusus, obat kanker, dan alat kesehatan habis pakai ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari HNA+PPN.
(2)
HNA+PPN merupakan harga jual Pabrik Obat dan/atau Pedagang Besar Farmasi kepada Pemerintah, Rumah Sakit, Apotek, dan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Indramayu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 14

(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Indramayu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa lainnya.
(3)
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Indramayu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 17

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Indramayu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Menampilkan 16 dari 13 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.