Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1981 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Danareksa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. DANAREKSA yang didirikan di Jakarta dengan Akta Notaris JUL IAAN NIMROD GELAR MANGARADJA NAMORA, SH Nomor 74 tanggal 28 Desember 1976 yang diperbaiki dengan Akta Nomor 59 tanggal 17 Pebruari 1977 oleh Notaris yang sama.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Negara yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Keuangan yang berupa tanah, bangunan berikut perlengkapannya yang terletak di Jalan Madrasah Nomor 2, Nomor 3 dan Nomor 4 Cipete, Jakarta Selatan, yang perinciannya sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Besarnya nilai penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. DANA REKSA ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. DANA REKSA sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.