Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia pada tanggal 8 Juni 2023 di Putrajaya, Malaysia.
(2)
Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing) dalam bahasa Indonesia, bahasa Malaysia, dan bahasa Inggris, sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 2 dari 37 pasal. Masuk untuk akses penuh.