Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.