Justisio

Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2022 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

Pasal 2

(1)
Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam , memuat pemutakhiran:
a.
Narasi;
b.
Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana; dan
c.
Matriks Proyek Prioritas Strategis/Major Project yang memuat Proyek Prioritas Strategis/Major Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya.
(2)
Ketentuan mengenai Narasi Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Ketentuan mengenai Matriks Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4)
Ketentuan mengenai Matriks Proyek Prioritas Strategis/Major Project sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

(1)
Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam digunakan oleh:
a.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
b.
menteri/kepala lembaga, untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2023; dan
c.
pemerintah daerah, sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah Tahun 2023.
(2)
Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 4 dari 675 pasal. Masuk untuk akses penuh.