Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Geospasial adalah sifat keruangan yang menunjukkan posisi atau lokasi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
2.
Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
3.
Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
4.
Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
5.
Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
6.
Infrastruktur Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat Infrastruktur IG adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk memperlancar penyelenggaraan IG.
7.
Pemutakhiran adalah pembaharuan data dan informasi.
8.
Pemutakhiran Periodik adalah Pemutakhiran IGD untuk jaring kontrol geodesi atau untuk peta dasar, yang dilakukan secara berkala dalam periode waktu tertentu.
9.
Pemutakhiran Nonperiodik adalah Pemutakhiran IGD untuk jaring kontrol geodesi atau untuk peta dasar, yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dalam waktu yang tidak tertentu.
10.
Bahaya adalah kondisi yang dapat menimbulkan ancaman keselamatan atau mendatangkan kecelakaan atau kerugian pada manusia atau barang.
11.
Wahana adalah sarana angkut yang dilengkapi dengan peralatan pengumpulan DG.
12.
Insentif adalah pemberian dari pemerintah untuk memajukan pembangunan, pengembangan, dan/atau penggunaan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
13.
Perangkat Lunak adalah kode pemrograman yang digunakan untuk menjalankan suatu sistem atau aplikasi pada sebuah perangkat keras.
14.
Perangkat Lunak Bebas adalah Perangkat Lunak yang didapatkan tanpa mengeluarkan biaya.
15.
Duplikat IGT adalah salinan IGT baik berupa Format cetak atau digital.
16.
Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia, yang berada di atas atau di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
17.
Skala adalah angka perbandingan antara jarak dalam suatu IG dengan jarak sebenarnya di muka bumi.
18.
Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah darat.
19.
Peta Lingkungan Pantai Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah pesisir.
20.
Peta Lingkungan Laut Nasional adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah laut.
21.
Format adalah standar satuan/ukuran yang digunakan secara umum oleh masyarakat luas.
22.
Badan adalah Badan Informasi Geospasial.
23.
Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
24.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
25.
Instansi yang Berwenang adalah Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang mempunyai kewenangan dalam menetapkan suatu keputusan terkait dengan tugas, fungsi, dan kewenangan instansi tersebut.
26.
Lembaga Pemberi adalah Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT.
27.
Lembaga Penerima adalah Instansi Pemerintah atau SKPD yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan dan/atau di bidang kearsipan.
28.
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau Badan Usaha.
29.
Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbadan hukum.
30.
Pembangun adalah Setiap Orang yang membuat suatu Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
31.
Pengembang adalah Setiap Orang yang mengembangkan suatu Perangkat Lunak yang sudah ada untuk mengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
32.
Pengguna adalah Setiap Orang yang menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
33.
Tim Verifikasi adalah tim penilai yang melakukan pengecekan dan penyaringan usulan pemberian insentif.
34.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
35.
Penyelenggara IG adalah Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang.

Pasal 2

Ruang lingkup peraturan pemerintah ini meliputi:
a.
penyelenggaraan IG;
b.
pelaksana di bidang IG;
c.
penyelenggaraan dan Pemutakhiran IGD;
d.
pembinaan IG; dan
e.
sanksi administratif.

Pasal 3

Penyelenggaraan IG sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a.
pengumpulan DG;
b.
pengolahan DG dan IG;
c.
penyimpanan dan pengamanan DG dan IG;
d.
penyebarluasan DG dan IG; dan
e.
penggunaan IG.

Pasal 4

(1)
Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan pada seluruh ruang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya.
(2)
Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
DG Dasar; dan
b.
DG Tematik.
(3)
Pengumpulan DG Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Badan.
(4)
Pengumpulan DG Tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh:
a.
Instansi Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah; dan/atau
c.
Setiap Orang.
(5)
Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan standar pengumpulan DG.

Pasal 5

Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan:
a.
survei dengan menggunakan instrumentasi ukur dan/atau rekam, yang dilakukan di darat, pada wahana air, pada wahana udara, dan/atau pada wahana angkasa;
b.
pencacahan; dan/atau
c.
cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 6

Dalam hal pengumpulan DG dilakukan untuk tujuan tanggap darurat di daerah yang dinyatakan sebagai daerah darurat bencana, pengumpulan DG diselenggarakan secara cepat sesuai dengan proses tanggap darurat bencana.

Pasal 7

Pengumpulan DG dapat dilakukan dengan kerja sama antar Penyelenggara IG.

Pasal 8

(1)
Kerja sama pengumpulan DG yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus dilakukan secara efektif dan efisien.
(2)
Materi kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada katalog IG Nasional.
(3)
Dalam hal materi kerja sama telah tercantum di dalam katalog IG nasional, kerja sama pengumpulan DG hanya dapat dilakukan untuk kepentingan Pemutakhiran IG.
(4)
DG yang dihasilkan melalui kerja sama dalam pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukan dalam katalog IG Nasional.

Pasal 9

(1)
Pengumpulan DG dapat dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga asing, badan usaha asing, atau warga negara asing.
(2)
Kerja sama pengumpulan DG yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan lembaga asing, badan usaha asing, atau warga negara asing harus mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Rencana melakukan kerja sama pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan oleh selain Badan, wajib diberitahukan kepada Badan untuk mendapatkan pertimbangan.
(4)
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa pendapat atau saran mengenai hal tertentu yang menurut sifat dan substansinya diperlukan dalam kerja sama.

Pasal 10

Pengumpulan DG wajib memperoleh izin dalam hal:
a.
dilakukan di daerah terlarang;
b.
berpotensi menimbulkan Bahaya; atau
c.
menggunakan Wahana milik asing selain satelit.

Pasal 11

(1)
Instansi yang Berwenang dapat menetapkan suatu daerah sebagai daerah terlarang sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk jangka waktu tertentu.
(2)
Penetapan daerah terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Daerah terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a.
kawasan keamanan; atau
b.
wilayah pertahanan.
(4)
Dalam hal diperlukan, pengumpulan DG dapat dilakukan di daerah terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan terlebih dahulu memperoleh izin dari Instansi yang Berwenang.
(5)
Instansi yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a.
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemberian izin di kawasan keamanan; dan
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk pemberian izin di wilayah pertahanan.

Pasal 12

(1)
Pengumpulan DG yang berpotensi menimbulkan Bahaya sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat dilakukan apabila telah memperoleh izin dari pemilik, penguasa, atau penerima manfaat daerah.
(2)
Potensi Bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Bahaya untuk:
a.
pengumpul DG;
b.
objek pengumpulan DG; dan/atau
c.
lingkungan di sekitar objek pengumpulan DG.
(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah disepakati mengenai kondisi Bahaya yang dimaksud antara pengumpul data dengan pemilik, penguasa, atau penerima manfaat daerah.

Pasal 13

Kegiatan pengumpulan DG yang menggunakan Wahana milik asing selain satelit sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi kegiatan pengumpulan DG yang menggunakan:
a.
Wahana darat milik asing;
b.
Wahana air milik asing; dan/atau
c.
Wahana udara milik asing.

Pasal 14

Izin pengumpulan DG yang menggunakan Wahana milik asing selain satelit sebagaimana dimaksud dalam diberikan oleh Kepala Badan.

Pasal 15

(1)
Kepala Badan dalam memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.
(2)
Rekapitulasi hasil pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi secara berkala.

Pasal 16

Dalam hal kegiatan pengumpulan DG berkaitan dengan kegiatan penelitian dan pengembangan oleh orang asing, mekanisme izin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1)
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam , pemohon harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada pemberi izin.
(2)
Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identitas pemohon;
b.
maksud dan tujuan;
c.
rencana daerah yang akan dilakukan pengumpulan DG;
d.
rencana waktu kegiatan pengumpulan DG;
e.
daftar personil pelaksana pengumpulan DG;
f.
aktivitas yang akan dilakukan dalam kegiatan pengumpulan DG; dan
g.
keterangan atau spesifikasi alat dan Wahana yang akan digunakan dalam kegiatan pengumpulan DG.

Pasal 18

(1)
Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam yang diterima secara lengkap dan benar oleh pemberi izin wajib dibuat berita acara penerimaan permohonan.
(2)
Berita acara penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat pada saat permohonan izin diterima oleh pemberi izin.
(3)
Berita acara penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bukti atas penerimaan permohonan oleh pemberi izin.
(4)
Pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memberikan keputusan berupa menerima atau menolak permohonan yang telah dibuat berita acara penerimaannya.
(5)
Keputusan terhadap permohonan, berupa menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diterbitkan oleh pemberi izin dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berita acara penerimaan.
(6)
Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa penolakan, keputusan tersebut harus disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 19

Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam wajib dilaksanakan sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.

Pasal 20

(1)
Pengumpulan DG yang telah memperoleh izin wajib melakukan pelaporan kepada pemberi izin selama pelaksanaan pengumpulan DG.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan/atau setelah kegiatan pengumpulan DG selesai dilakukan.

Pasal 21

Pemberi izin melakukan pengawasan kegiatan pengumpulan DG yang telah memperoleh izin.

Pasal 22

(1)
Pemberi izin menetapkan prosedur operasional standar pemberian izin.
(2)
Prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka dan menjadi pedoman bersama antara pemohon dan pemberi izin.

Pasal 23

Pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan proses atau cara mengolah DG dan IG.

Pasal 24

Pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam harus dilakukan di dalam negeri.

Pasal 25

(1)
Dalam hal tertentu, pengolahan DG dan IG dapat dilakukan di luar negeri.
(2)
Pengolahan DG dan IG di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila sumber daya manusia dan/atau peralatan yang dibutuhkan belum tersedia di dalam negeri.

Pasal 26

Dalam hal pengolahan DG dan IG dilakukan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam , harus mempertimbangkan paling sedikit aspek:
a.
alih teknologi;
b.
peningkatan sumber daya manusia; dan
c.
keamanan.

Pasal 27

Pengolahan DG dan IG yang dilakukan di luar negeri harus mendapat izin dari Badan.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin pengolahan DG dan IG di luar negeri diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Akses Terbatas

Anda melihat 28 dari 33 pasal. Masuk untuk akses penuh.