Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sampai tanggal 1 Januari 1969.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.