Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1969 Tentang Tarip Uang Tera

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 2

Tarip termaksud pada angka-angka Romawi VI, VIII dan IXa Peraturan Pemerintah ini, pada tera dan tera ulangan ditambah:
a.
Untuk timbangan majemuk dari jenis timbangan desimal, sentisimal dan milisimal Rp. 40,- tiap pesawat;
b.
Untuk timbangan bobot-ingsut (majemuk) dan timbangan pegas dengan kekuatan menimbang: 26 kilogram atau lebih dengan Rp. 80,- tiap pesawat; 25 kilogram atau kurang dengan Rp.40,- tiap pesawat;
c.
Untuk timbangan cepat (timbangan kwadran majemuk) dengan kekuatan menimbang: 26 kilogram atau lebih dengan Rp. 140,- tiap pesawat; 25 kilogram atau kurang dengan Rp. 70,- tiap pesawat;

Pasal 3

Untuk pemeriksaan setempat diluar Kantor Metrologi selain biaya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal- dan 2 Peraturan Pemerintah ini berlaku penggantian ongkos tambahan sebagai berikut:
a.
Rp. 200,- untuk tiap pesawat dengan ketentuan bahwa jumlah biaya setempat tidak boleh kurang dari Rp.400,-;
b.
Biaya perjalanan, penginapan, makan dan lain-lain dari pegawai yang bertugas, termasuk juga biaya pengangkutan perkakas- perkakas dihitung atas dasar peraturan yang berlaku dari badan yang bersangkutan atau menurut keadaan setempat yang layak dengan pengertian bahwa perjalanan di kota yang jaraknya, kurang dari 9 kilometer dari tempat dimana Kantor Metrologi berada juga dipungut biaya tersebut.
c.
Jika karena penggabungan pekerjaan-pekerjaan biaya-biaya termaksud dalam pasal ini dipikul oleh bebarapa badan bersama-sama, maka Kepala Direktorat Metrologi atau seorang pejabat yang ditunjuk olehnya yang menentukan bagian masing-masing dalam membayar biaya-biaya itu.
d.
Pada umumnya permintaan pemeriksaan setempat hanya di layani apabila terdapat pesawat yang tidak dipindahkan (ditanam). Tetapi apabila terdapat sedikitnya 5 pesawat yang dapat dipindahkan, dapat juga dilakukan pemeriksaan setempat dengan ketentuan bahwa untuk pemeriksaan itu dipungut pembayaran pemeriksaan setempat sebesar Rp. 1000,-

Pasal 4

Biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal-, 2 dan 3 Peraturan Pemerintah ini harus dipenuhi sebelum benda atau pesawat yang diperiksa dikembalikan kepada sipenyerah.

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, segala bentuk pungutan lain dibidang kemetrologian dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sampai tanggal 1 Januari 1969. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.