Justisio

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Keuangan dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1)
Dalam melaksanakan tugas, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3)
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin penyelenggaraan urusan kementerian.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko;
b.
perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
c.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
d.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
e.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
f.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
g.
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
h.
pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara; dan
i.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 6

Kementerian Keuangan terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Anggaran;
c.
Direktorat Jenderal Pajak;
d.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
e.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
g.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
h.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
i.
Inspektorat Jenderal;
j.
Badan Kebijakan Fiskal;
k.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
l.
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
m.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
n.
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
o.
Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara;
p.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
q.
Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional;
r.
Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan
s.
Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi.

Pasal 7

(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Keuangan;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 10

(1)
Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8 (delapan) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 8 (delapan) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 11

(1)
Direktorat Jenderal Anggaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak;
e.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Anggaran; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 14

(1)
Direktorat Jenderal Anggaran terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.

Pasal 15

(1)
Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 16

Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perpajakan;
e.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 18

(1)
Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 15 (lima belas) Direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Seksi.
(6)
Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak, pada Direktorat Jenderal Pajak dapat dibentuk direktorat yang melaksanakan tugas di bidang perpajakan internasional, manajemen strategis, sumber daya manusia, dan kepatuhan internal.

Pasal 19

(1)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 20

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 39 pasal. Masuk untuk akses penuh.